benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pengendalian pemanfaatan ruang menjadi aspek penting sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang. Kondisi ini juga menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Kepala Bidang (Kabid) Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Perkim Kaltara, Lemansyah mengatakan hal tersebut diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Di mana kata Lemansyah, pengendalian pemanfaatan ruang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan RTR yang dilakukan melalui penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK, penilaian perwujudan RTR, pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, dan penyelesaian sengketa penataan ruang.
“Pemberian insentif dan disinsentif sebagai salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang bertujuan untuk meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tata ruang sesuai dengan RTR. Kemudian memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan RTR, dan meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR,” katanya, Kamis (29/8/2024).
Ia menyebut Insentif adalah perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk memotivasi, mendorong, memberikan daya tarik, dan/atau memberikan percepatan terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang yang sejalan dengan RTR. Disinsentif adalah perangkat pengendalian pemanfaatan ruang untuk mencegah dan/atau memberikan batasan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang yang sejalan dengan RTR namun berpotensi melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“Maka menjadi penting dan mendesak bagi pemerintah provinsi untuk tidak hanya menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saja, tetapi juga menyusun peraturan turunan yang diamanatkan di dalamnya. Salah satunya pedoman terkait bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif bidang penataan ruang. Pedoman ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan dalam payung hukum mengenai bentuk insentif dan disinsentif yang dilengkapi dengan proses dan prosedur pemberiannya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa