BNNK Tarakan Desak Pembentukan Perda P4GN

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan meminta adanya peraturan daerah yang mengikat untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik mengatakan, sejauh ini Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) belum terbentuk.

“Belum ada juga peraturan wali kota, tim terpadu kita juga belum berjalan. Belum ada rencana aksi dari daerah untuk melakukan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” katanya, Kamis (29/8/2024).

Pihaknya pun berharap bahwa kendala Perda P4GN ini bisa terpecahkan. Sehingga, nantinya akan terbentuk tim terpadu untuk langsung menyusun rencana aksi daerah.

Baca Juga :  16 Grandmaster Catur dari 3 Negara ASEAN Ikuti Turnamen Panglima TNI di Tarakan

Dilanjutkan Evon, perda tersebut nantinya akan fokus terhadap langkah pemerintah bersama masyarakat untuk pencegahan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

“Penting sekali perda ini, karena dengan adanya perda atau perwali, nantinya pemerintah juga dapat menganggarkan melalui APBD untuk apa langkah nyatanya yang akan dilakukan di Kota Tarakan,” lanjutnya.

Evon menyebut, sejauh ini pemerintah kota sudah merespon baik. Sehingga, BNNK Tarakan diminta untuk memberikan masukan secara tertulis kepada Pemkot Tarakan. Untuk itu, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.

“Nanti kita akan berikan secara bersurat, agar kiranya pemerintah dapat menyusun Perda bersama anggota DPRD Tarakan yang sudah dilantik. Ya nanti kita akan membuat proposal permohonan lah untuk bagaimana penanggulangannya narkotika di Tarakan,” bebernya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Susun Skema Pengamanan Logistik Pilkada

Menurutnya, dalam persoalan narkotika di Tarakan terbilang masih tinggi. Hal ini terbukti dengan dipetakannya beberapa kampung di Tarakan dengan status zona merah dan kuning. Untuk itu, pihaknya juga berharap kepada masyarakat agar mampu mendukung kinerja petugas BNN untuk menyingkap kasus narkotika di Tarakan.

Pihaknya juga terus berupaya berkoordinasi dengan stakeholder yang ada untuk menjadikan kampung dengan zona merah dan kuning menjadi zona hijau.

Baca Juga :  DPMPTSP Tarakan Pantau Usaha Salon Maupun Klinik Kecantikan

“Makanya kita juga target agar seluruh masyarakat itu berperan serta untuk memberantas narkotika. Karena kita tidak bisa mengandalkan aparat saja, kekuatan itu ada di masyarakat. Minimal menyuarakan ke pemangku kepentingan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *