Mengenal Perencanaan dan Pengembangan PAD di Bapenda Kaltara

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan menjadi salah satu nama bidang kerja yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara. Bidang tersebut saat ini dikepalai oleh Hadi Hariyanto.

Hadi menjelaskan, perencanaan dan pengembangan pendapatan mengacu regulasi teknis yang mengatur pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pada kelompok pajak daerah, hulu regulasi ada di Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Secara umum, gambaran pajak daerah yang menjadi PAD pemerintah provinsi ada tujuh jenis. Yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Rokok, Pajak Alat Berat dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Baca Juga :  Optimalkan Pemasukan Pajak Kendaraan

“Dikarena UU yang baru ada namanya opsen pajak, maka ruang lingkung pemungutan Pajak MBLB melibatkan kabupaten kota dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Secara teknis, UU Nomor 1 Tahun 2022 kemudian melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Pada level daerah, regulasi tersebut diteruskan kembali dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah ada perda, lalu turun Peraturan Gubernur, secara spesifik mengatur pemungutan pajak di lapangan. Perencaan yang kami susun itu acuan dasarnya di sana,” jelasnya.

Baca Juga :  PAD Kaltara Ditargetkan Tembus 75 Persen di Oktober

Adapun ranah pengembangan sebagian besar berbicara program ungulan Kesamsatan. Bapenda Kaltara aktif memberi motivasi supaya UPT Bapeda di daerah bisa memberikan inovasi dalam pemungutan.

“Teman teman di UPT itu operator pendapatan, mereka menerima dan memungut PKB dan BBNKB, Pajak Alat Berat (PAB) juga bisa masuk UPT,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, seluruh UPT Bapenda Kaltara telah memiliki ragam program untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan PKB dan BBNKB.

“Ada yang namanya Sanjung, Sajadah, Top Jempol, penagihan yang memudahkan teman teman ASN, dan banyak program inovasi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Optimalkan Pemasukan Pajak Kendaraan

Pada saat yang bersamaan, Bapenda provinsi bertugas untuk melakukan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP). Sementara, pajak rokok sifatnya menunggu transfer dari pemerintah pusat. (*)

Reporter: Ikke

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *