Dramatis, Polres Tarakan Sita Barbuk Diduga Sabu 24 Kg di Perairan Kaltara

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskoba Polres Tarakan berhasil meringkus satu tersangka narkotika jenis sabu dengan inisial BHR (44) dengan berat barang bukti diduga sabu 24 kilogram pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Saat itu, sekira pukul 19.00 WITA, personel Satreskoba Polres Tarakan mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu melalui perairan Bulungan. Kepolisian melakukan penyelidikan dan mencurigai speedboat dengan 3 ABK yang melintasi perairan Juata Kota Tarakan.

Setibanya di Muara Salangketo, perairan Bulungan, ketiga orang tersebut menyerahkan karung berwarna hijau kepada speedboat yang sudah menunggu dengan ABK BHR dan AH. Situasi yang sepi, membuat tersangka mendengar suara mesin speedboat dari kepolisian sehingga tersangka berupaya untuk melarikan diri.

Drama kejar-kejaran antar petugas dan speedboat yang ditumpangi oleh BHR dan AH sempat terjadi. Polisi pun sempat kehilangan jejak dan berhenti di sebuah pondok untuk bertanya kepada pemilik pondok. Namun, pemilik pondok tersebut tak mendengar adanya suara mesin speedboat yang melintas.

Baca Juga :  Jual Hp Teman Tanpa Izin, Ngakunya untuk Biaya ke Tarakan dan Penuhi Kebutuhan Pribadi

“Setelah kami tunggu di pondok itu, tidak lama ada suara speedboat lewat. Ternyata yang lewat itu adalah speedboat yang kita kejar tadi. Lalu kita kembali lakukan pengejaran,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskoba, AKP Irwan, Senin (26/8/2024).

Kejar-kejaran kembali terjadi, mesin yang ditumpangi polisi tancap gas dengan kecepatan tinggi. Sehingga kedua tersangka menyerah dan memilih untuk membuang karung berwarna hijau ke sungai dan turut menceburkan diri.

Polisi yang tak ingin kehilangan jejak kedua kalinya juga turut meloncat ke sungai dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial BHR. Sementara untuk tersangka AH berhasil lolos dan ditetapkan DPO.

“Kita juga fokus mencari barang bukti yang sudah dibuang, takutnya tenggelam kan. Tapi barang bukti itu mengambang dan kita berhasil amankan,” lanjut Irwan.

Berdasarkan keterangan BHR, ia tak tahu menahu soal pengiriman sabu malam itu. Ia hanya diajak oleh AH yang saat itu meminta untuk ditemani. Diduga, sabu tersebut berasal dari wilayah perbatasan Tawau, Malaysia.

Baca Juga :  Kurir Sabu 50 Kg Didakwa Pasal Berlapis

Komunikasi yang dilakukan sebelum penjemputan sabu pun juga dilakukan oleh AH. Sehingga BHR tak dapat membeberkan informasi lebih menyoal sabu tersebut. “Si AH inilah yang mengenal 3 orang yang tadi. Kalau di BHR mengaku tidak kenal,” tuturnya.

Adapun pengiriman sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang yang diduga merupakan warga Malaysia. Saat polisi hendak mencari tahu pengendali tersebut, pihaknya tak dapat berbuat banyak lantaran handphone yang digunakan untuk komunikasi dengan pengendali belum ditemukan.

“Ada satu unit handphone yang dipakai komunikasi dan itu hilang. Kalau janjian itu memang komunikasinya dengan 3 orang tadi. Tapi yang mengatur pengendalinya itu,” jelasnya.

Informasi yang dikantongi sementara, sabu tersebut akan dibawa ke wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Pihaknya juga memastikan akan ada lagi seseorang yang akan menjemput sabu untuk dibawa ke Kaltim.

Baca Juga :  Lantamal XIII Gagalkan Penyeludupan 30 Koli Kosmetik "Briliant Rejuve" Ilegal dari Malaysia di Perairan Tarakan

Adapun dari sabu gagal dikirimkan, tersangka juga dijanjikan akan diupah namun upahnya akan diterima melalui AH.

“Speedboat ini punya DPO yaitu si AH, untuk upah itu si pengendali yang akan memberikan tapi lewat AH. Besarannya upahnya juga kita masih dalami,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun, sedangkan untuk pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *