benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Pengumuman itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Nunukan nomor 684/PL.02.PU/6503/2024, yang mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman, mengatakan, untuk jadwal pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) tersebut akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang.
“Kita mulai buka pendaftaran pada pukul 08.00 hingga 16.00 wita. Untuk hari Selasa dan hari Rabu,” kata Abdul Rahman, Ahad (25/8/2024).
Lanjut dia, untuk hari terakhir pada Kamis 29 Agustus, itu pendaftaran kembali dibuka dari pukul 08.00 wita, hingga 23.59 wita di kantor KPU Nunukan, Jalan Bharatu Muh. Aldy, RT 05 Ujang Dewa.
“Kami siap untuk menerima pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Nunukan,” jelasnya.
Selain prasarana, pihaknya sudah sangat siap menyambut kandidat yang akan mendaftar dan petugas juga sudah disiapkan untuk menerima pendaftaran di Kantor KPU. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa