benuanta.co.id, NUNUKAN – Pembukaan pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman mengatakan pada tahapan pelaksanaan Pilkada, peran insan pers sangat penting dalam pelaksanaan Pilkada khusunya dalam menyebar luaskan informasi kepada khalayak umum khususnya kepada Paslon yang akan melakukan pendaftaran.
Dikatakannya, sebelum pendaftaran pihaknya akan membuka pengumuman pendaftaran mulai Sabtu, 24 Agustus hingga 26 Agustus.
“Kalau untuk pendaftarannya akan mulai di buka pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang,” kata Rahman kepada benuanta.co.id.
Untuk tahapan pelaksanaan pendaftaran Paslon masih dilakukan berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 2 tahun 2024. Pendaftaran akan dilakukan melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) setelah itu para paslon akan mengantarkan dokumen administrasi syarat pencalonan ke kantor KPU Nunukan.
“Syarat yang paling utama itu, paslon harus membawa B1KWK yang dikeluarkan oleh DPP dari partai pengusungnya. Inilah nanti yang akan kita periksa keaslian dari B1KWK yang dibawa paslon tersebut ke KPU,” terangnya.
Nantinya, setelah pendaftaran, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Paslon di RSUD dr. H. Jusuf SK di Tarakan yang akan dilakukan pada 27 hingga 2 September.
“Sehingga kami mengharapkan insan pers dalam perannya menyebar luaskan informasi terkait hal ini,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra