benuanta.co.id, NUNUKAN – Meski pendaftaran bakal calon (balon) kepala daerah belum dilaksanakan, namun sejumlah baliho calon kepala daerah tingkat kabupaten hingga provinsi mulai marak terpasang di sejumlah jalan-jalan utama di Nunukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, Mesak Adiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan maupun Bawaslu Nunukan.
“Terkait ini kita lakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, dan apabila ada yang melanggar berdasarkan undang-undang Pemilu kemudian dilaporkan ke kita tentu kami akan melakukan penindakan,” kata Mesak, Rabu (21/8/2024).
Namun, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak penyelenggara Pemilu untuk dilakukan penindakan.
Terkait Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan, Mesak mengaku jika dalam Perda hanya mengatur terkait larangan pemasangan baliho yang menganggu ketertiban umum. Seperti di median jalan, tiang PJU. Untuk pemasangan baliho di median jalan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Seperti beberapa waktu lalu, kita terima laporan adanya pemasangan baliho di tiang-tiang PJU di sepanjang jalan TVRI Nunukan itu melanggar Perda makanya langsung kita tindak dengan melakukan penertiban,” ungkapnya.
Sementara itu, terkait sejumlah baliho yang terpasang saat ini di sejumlah jalan diakuinya tidak menganggu ketertiban umum.
“Kalau fungsi kita kan menjaga ketertiban umum, terkait baliho yang saat ini terpasang itu kita anggap tidak menggangu ketertiban umum. Namun, jika nantinya telah masuk dalam tahapan Pilkada dan ada perintah dari pihak penyelenggara untuk dilakukan penertiban tentu kita akan melakukan penertiban,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa