benuanta.co.id, NUNUKAN – Yusuf (41) warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan. Bukan tanpa sebab, Yusuf yang merupakan seorang juragan perahu pengangkut kelapa sawit terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu.
Tak main-main, Yusuf diketahui membawa sabu seberat 10 kilogram dari Malaysia ke Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan pada Ahad (11/8/2024).
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait penyeludupan sabu dalam ukuran besar.
“Berbekal informasi itu, personel kita kemudian melakukan penyelidikan di sejumlah jalur ilegal yang ada di Pulau Sebatik. Hingga berhasil mendapatkan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang baru tiba dari Malaysia di Pangkalan Lale Salo,” kata Bonifasius kepada benuanta.co.id, Jumat (16/8/2024).
Setibanya di pangkalan, pria yang menggendong tas ransel hitam tersebut langsung mengendarai sepeda motor dengan terburu-buru. Tak berlangsung lama, polisi yang telah mengendus pelaku langsung menghentikan laju kendaraan pelaku dan dilakukan pengeledahan.
Alhasil dari dalam ransel pelaku ditemukan 10 bungkus plastik transparan besar dan 2 bungkus plastik kecil diduga sabu. Barang haram itu disimpan di dalam tas selempang yang saat itu digunakan Yusuf.
“Jadi di dalam ransel kita amankan 10 kilogram, sementara dua paket kecil di tas selempang tersebut berisi 0,63 gram sabu,” bebernya.
Polisi menyebut, Yusuf nekat melakukan penyelundupan sabu lantaran ditawari oleh Akmal yang merupakan iparnya untuk mengambil sabu di Tawau Malaysia.
“Pengakuan Yusuf, si Akmal ini narapidana di Lapas Makassar. Jadi dia ini irasnya, makanya Akmal meminta tolong dengan menjanjikan upah Rp 50 juta kepada Yusuf untuk mengambil sabu di Malaysia,” terangnya.
Kepada polisi, Yusuf mengaku membawa sabu dari Malaysia saat pagi hari menggunakan perahu yang juga mengangkut buah sawit. Setelah selesai menjual kelapa sawit di Malaysia, Yusuf kemudian dihubungi Akmal untuk bertemu dan mengambil sabu dari seseorang di Batu 5 Tawau.
“Barangnya ini diambil tersangka di dalam mobil. Sabu tersebut sudah disimpan di dalam ransel. Saat itu, Yusuf sempat mengambil sedikit sabu dalam bungkusan tersebut yang dimasukan ke dalam tas selempangnya untuk ia konsumsi,” ujarannya.
Setibanya di Sebatik, Yusuf mengaku sempat dihubungi oleh Akmal dan dikirimkan nomor telepon orang yang akan mengambil kristal mematikan tersebut. Hanya saja, Yusuf sudah lebih dulu diamankan polisi.
“Dia ini perannya sebagai kurir yang mengambil sabu ke Malaysia untuk dibawah ke Sebatik, segala pergerakannya di kendalikan oleh Akmal. Pengakuannya ini yang pertama kalinya dia jadi kurir,” imbuhnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusuf telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) lebih subsider Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
“Untuk Akmal ini, kita akan lakukan pemeriksaan ke Lapas Makassar untuk memastikan keterlibatannya berdasarkan pengakuan tersangka Yusuf,” tandasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa