Tak Kapok, Residivis Pencurian Berulah Lagi di Empat TKP Berbeda

benuanta.co.id, TARAKAN – Residivis pencurian berinisial ME (21), kembali masuk bui karena aksinya mencuri di empat TKP berbeda. Masing-masing korbannya melapor ke Polres Tarakan, sehingga diterbitkan empat laporan polisi.

Awal mulanya, pada Mei 2024 di salah satu rumah yang ada di Jalan Teratai Kelurahan Karang Anyar, ME membobol satu unit handphone Infinix Note 30 pro yang sebelumnya korban letakkan di samping tempat tidurnya.

Lalu di TKP ke dua, ME melancarkan aksinya pada Juli 2024 di salah satu rumah yang ada di Jalan Nusa Indah Kelurahan Karang Anyar. Sebelum tertidur, korban meletakkan handphone di ruang tamu, namun pada keesokan paginya korban menemui bahwa handphone merk Samsung Galaxy A54 telah raib.

Baca Juga :  Pura-pura Tanya Alamat, Siswi SMP Ini Dibawa ke Tempat Sepi hingga Dicabuli di Persemaian

Pada TKP ketiga, ME melakukan aksinya bulan yang sama di sebuah rumah yang ada di Jalan Bhayangkara. Saat itu, ME mengambil dua unit handphone yakni iPhone 11 dan Samsung A7.

TKP keempat, ME mengambil satu unit Samsung Galaxy TAB di salah satu rumah yang ada di Jalan Seroja Kelurahan Karang Anyar.

“Modusnya yang itu rata-rata membobol melalui jendela, jadi dia mencari jendela rumah yang tidak terkunci,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ME, ia mengaku melakukan pencurian dengan berjalan kaki dan mengecek rumah korban yang jendelanya terbuka. Rerata, ia melakukan pencurian di rentang waktu pukul 03.00 hingga 05.00 dini hari saat korbannya tertidur pulas.

Baca Juga :  Dijanjikan Upah Rp 15 Juta, Sembunyikan Sabu di Bawah Ember Ketangkap X-Ray

“Dia mengambil handphone saja, tidak ada bongkar lemari atau yang lainnya. Alasannya karena handphone itu lebih mudah diambil,” sambungnya.

Adapun handphone yang dicurinya ia titipkan ke seseorang berinisial DN yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tarakan. Keseluruhan handphone juga sudah dijual dengan total penjualan Rp 5 juta rupiah.

“Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” sebut perwira balok tiga itu.

ME merupakan residivis pencurian tahun 2020 dan 2022. ME juga mengaku tak kapok mencuri lantaran penghasilannya tak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Diketahui, ME bekerja sebagai tukang cuci motor dengan penghasilan Rp 300 hingga Rp 400 ribu perbulan. Atas tindakan ME, ia disangkakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Sindikat Penyelundupan Pekerja Ilegal Sudah Berjalan 5 Tahun

“Kita amankan di Kelurahan Karang Anyar pada 7 Agustus 2024,” pungkas Randhya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
812 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *