benuanta.co.id, NUNUKAN – Maju sebagai Bakal calon (Balon) wakil Bupati Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Nunukan, Serfianus sudah mengajukan pengunduran diri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H Surai mengatakan, Serfianus telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Sekda dan Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 28 Juli 2024 lalu.
“Sementara untuk persetujuan pengunduran dirinya telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Nunukan itu sejak (8/8/2024) lalu,” terang Surai kepada benuanta.co.id.
Surai mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan pengunduran diri Sekda tersebut ke sistem CASN dan melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Karena yang bersangkutan ini mengundurkan diri bukan karena ada permasalahan, makanya untuk surat pengunduran diri atau pensiunan yang bersangkutan secepatnya akan di proses,” ungkapnya.
Dikatakannya, Surat Keputusan pengunduran diri atau surat pensiunan Serfianus paling lambat keluar di akhir Agustus 2024 ini.
“Nanti SK tersebut akan dikeluarkan langsung oleh BKN yang diteruskan ke kita, paling lambat awal bulan September ini,” jelasnya.
Kekosongan jabatan Sekretaris daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Nunukan pasca Serfianus mengundurkan diri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan telah menunjuk pejabat pengganti sementara selaku Pelaksana Tugas (Plt).
Kepala BKPSDM Nunukan, H Surai mengatakan, pihaknya telah menunjuk Plt yang diambil dari salah satu dari tiga pejabat setingkat asisten yang ada. “Kita sudah menunjuk Asisten II bagian Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar sebagai Plt. Sekda sejak Senin (12/8/2024) lalu,” kata Surai.
Surai mengatakan, setelah Sekda yang lama telah mengundurkan diri, pihaknya langsung cepat melalukan pengisian pejabat pengganti sementara Sekda karena jabatan ini merupakan jabatan yang sangat penting dalam mengambil kebijakan dalam Pemerintahan Kabupaten Nunukan.
“Untuk jabatan Plt ini masa waktunya untuk 6 bulan kedepan, kita menunjuk Asisten II sebagai Plt karena kita menganggap setingkat Sekda yang cocok untuk menjabat di posisi tersebut,” ungkapnya.
Dikatakannya sementara untuk pengisian jabatan Sekda nantinya akan di tunjuk dan ditetapkan langsung oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Utara.
“Kalau itu nanti dari Gubernur yang menunjuk langsung, apakah diambil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan atau langsung dari Provinsi langsung yang akan ditunjuk sebagai Sekda. Tapi itu semua tergantung kepentingannya nanti seperti apa,” jelasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli