KPU Segera Lakukan Pleno Penetapan DPRD Tarakan Terpilih 

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menerima surat perintah dari KPU RI perihal penetapan kursi calon terpilih Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2024-2029.

Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pleno penetapan Anggota DPRD Tarakan terpilih. Rencananya, pleno penetapannya akan dilaksanakan pada 16 Agustus 2024.

“Ini lagi dipersiapkan, Insya Allah tanggal 16 Agustus penetapan dan untuk tempatnya masih dicari,” singkatnya saat dihubungi, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga :  Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik Hingga 280 Persen untuk Tingkat Junior

Adapun surat dengan Nomor : 1592/PL.O 1.9-SD/05/2024, ditandatangani langsung KPU RI, Mocharomad Afifuddin, per tanggal 13 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, tertera bahwa surat ini terbit setelah sebelumnya KPU mengeluarkan surat Nomor 1451/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Penjelasan Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih. Pun dengan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3604/AP.03.03/08/2024 tanggal 11 Agustus 2024 terkait Informasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum(PHPU) Tahun 2024 Pasca Putusan MK.

Dalam surat KPU RI juga disebutkan berdasarkan surat MK, turut melampirkan daftar daerah pemilihan yang saat ini teregistrasi di MK sebagai permohonan PHPU Pasca Putusan dan tercatat dalam e-BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi Elektronik) MK, yang berbunyi:

Baca Juga :  Prabowo Tinjau Kapal Rudal Siluman Buatan Republikorp di Indo Defence

“Yaitu Daerah Pemilihan Banten II Pemilu Anggota DPR RI, Riau 3 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Riau, OKI Jakarta 2 Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Papua 3 Pemilu Anggota DPRD Provinsi Papua, Bengkulu Tengah 3 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lahat 4 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Lahat, Kota Bogor 3 Pemilu Anggota DPRD Kota Bogor, Gorontalo 2 Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo”

Baca Juga :  Rahmawati Dorong Keterlibatan Perempuan Membangun Kaltara

Sehingga berdasarkan surat tersebut, KPU RI menerbitkan ke seluruh KPU Provinsi maupun KPU kabupaten kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah pemilihan yang masih terdapat permohonan PHPU, dapat melakukan penetapan kursi dan calon terpilih Pemilu Anggota DPRD secara serentak. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *