benuanta.co.id, TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan mengusulkan sebanyak 1.090 dari 1.325 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024.
Usulan tersebut telah disetujui oleh Kementrian Hukum dan HAM sebanyak 1.090 warga binaan dengan rincian 1.078 warga binaan mendapatkan RU1 dan 12 warga binaan RU2 langsung bebas.
“Untuk laki-laki ada 1.030 orang, perempuannya 60 orang. Ada 12 orang yang langsung bebas pada saat hari kemerdekaan nanti,” ujar Kalapas Tarakan, Sutarno melalui Kasubsi Regis, Praditya Panji Utama, Rabu (14/8/2024).
Besaran pemotongan masa tahanan atau RU 1, dikatakan Panji bervariasi dari 1 hingga 6 bulan. Untuk remisi 1 bulan terdapat 84 warga binaan, 2 bulan 122 warga binaan, 3 bulan 312 warga binaan, 4 bulan 257 warga binaan, 5 bulan 290 warga binaan, dan 6 bulan 25 warga binaan.
“Untuk saat ini sudah disetujui, tapi nanti SK turunnya bertepatan di hari kemerdekaan baru turun. Ini sudah lama kami usulkan sejak 1 Agustus 2024 kemarin,” lanjutnya.
Rerata warga binaan yang diusulkan remisi juga menjalani hukuman dengan kasus berbeda. Seperti, 759 warga binaan dengan kasus narkotika, 2 orang warga binaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 329 warga binaan dengan kasus tindak pidana umum.
Pada pengusulan remisi ini, dikatakan Panji juga melalui pertimbangan seperti diberikan terhadap warga binaan yang telah memenuhi syarat.
“Sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Diantaranya mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Kami juga ada instrumen penilaian narapidana yang dilakukan oleh wali pemasyarakatan,” tuturnya.
Panji menyebut, jumlah warga binaan yang mendapatkan Remisi Hari Kemerdekaan RI, dinilai lebih banyak dibandingkan dengan remisi hari besar lainnya. Hal ini terjadi lantaran, sifat Remisi Kemerdekaan bersifat universal.
“Jadi seluruh agama mendapatkan remisi 17 Agustus, beda kalau remisi keagamaan itu kan yang mendapatkan (remisi) berdasarkan agama yang dianut warga binaan itu sendiri,” imbuhnya.
Dari jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Tarakan terdapat warga binaan yang tidak diusulkan remisi, yakni sebanyak 235 warga binaan. Pertimbangannya, warga binaan yang tak diusulkan dinilai belum memenuhi syarat, masih dalam status tahanan, sedang menjalani sebagian subsider atau denda, dan divonis pidana seumur hidup.
“Belum memenuhi syarat itu diantaranya belum menjalani 6 bulan masa pidana,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli