benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Hal itu setelah keberadaan Juru Parkir (Jukir) liar yang sering dikeluhkan masyarakat, belakangan ini.
Fenomena Jukir yang tidak memberikan karcis maupun Jukir liar memang sering meresahkan masyarakat di Kota Tarakan. Hal ini pun menjadi perhatian pemerintah karena banyaknya laporan dari masyarakat yang menilai kinerja Jukir tidak maksimal.
Selain itu, beberapa oknum jukir juga ditemukan tidak menyetorkan hasil penarikan uang parkir sehingga berimbas pada tidak maksimalnya jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkot Tarakan pun membentuk Satgas Saber Pungli yang akan menanggulangi masalah Jukir di Tarakan. Terkait hal tersebut Kepala Inspektorat Kota Tarakan, Abdul Azis Hasan membeberkan tujuan dibentuknya Satgas Saber Pungli yaitu untuk memaksimalkan penarikan uang dari Jukir dan meminimalisir adanya Jukir liar.
Terkait PAD ia mengungkapkan, potensi besar PAD dari parkir yang nilainya mencapai Rp 11 Miliar per tahunnya namun, realisasi pada tahun 2023 hanya sekitar Rp 400 juta saja.
“Jadi dihitung-hitung kita tekor. Berarti kan ada yang tidak beres ini. Makanya kami ingatin dulu melalui Satgas Saber Pungli. Kita ingatkan Jukir kita bina dulu,” ujarnya, Senin (12/8/2024).
Keluhan dari masyarakat pun berdatangan terkait pelayanan tidak maksimal hingga adanya petugas yang tidak memberikan karcis. Oleh karena itu, ia berharap melalui Satgas Saber Pungli dapat menangani hal tersebut.
Terpisah, Ketua Satgas Saber Pungli, Kompol Muhammad Husni melalui Kasat Binmas Polres Tarakan AKP Budi Santoso menjelaskan, Satgas yang di turunkan berjumlah 40 personel.
“40 personel gabungan dari TNI Polri, Satpol PP, Kodim, POM TNI, Inspektorat juga ada,” ungkapnya.
“Mereka akan melakukan patroli di sejumlah titik lokasi parkir yang ada di Tarakan. Nanti parkir parkir yang sudah terdaftar nanti kita lakukan patroli bersama-sama, teknisnya nanti ditentukan oleh Inspektorat,” tambahnya.
Ia menegaskan, ancaman hukuman bagi Jukir yang melanggar aturan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017. Dimana dalam Pasal 32 ancamannya berupa tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp 50 juta.
“Banyak petugas parkir yang ada di Tarakan ini kadang-kadang tidak memberikan pelayanan dengan baik bahkan kadang tidak memberikan karcis kadang-kadang seolah-olah memaksa dan sebagainya nah itu akan kita tertibkan semoga keadaan parkir ini bisa baik dan bisa meningkatkan PAD Kota Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Nicky Saputra