Jabatan DPRD Tarakan Kosong, Ombudsman RI Kaltara: Seharusnya Cermat

benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kaltara turut menyoroti kekosongan jabatan yang terjadi di DPRD Kota Tarakan saat ini. Diketahui, seharusnya anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 dilantik pada 12 Agustus 2024, kemarin. Namun dikarenakan belum adanya surat dinas dari KPU RI sehingga penetapan anggota DPRD Tarakan terpilih belum juga dilakukan.

Kosongnya jabatan DPRD Tarakan ini juga seiring dengan habisnya masa jabatan anggota DPRD Tarakan yang lama.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah mengungkapkan, kosongnya jabatan DPRD Tarakan tentu berkaitan dengan pelayanan publik. Pihaknya pun menyarankan persoalan ini menjadi atensi sehingga kekosongan jabatan tidak berlangsung lama. Sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminstrasi Pemerintah.

Baca Juga :  Kisruh Pembatalan Pengangkatan ASN, FKKRT Minta DPRD Tarakan Laksanakan RDP

“Asas kecermatan harusnya diperhatikan, sehingga tidak akan terjadi hal yang bisa berdampak terhadap layanan publik,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024).

Dilanjutkannya, persoalan ini berimbas kepada kepentingan masyarakat seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD dan unsur terkait bisa saja tertunda, lantaran kosongnya jabatan tersebut.

Menurut Maria, seharusnya dilakukan antisipasi sejak awal terkait kekosongan layanan dan kekosongan hukum.

“Jadi perlu memang langkah antisipasi sebelum terjadi kekosongan dan berdampak terhadap layanan publik. Kalau ada yang mau RDP tetapi tidak ada anggota dewan yang duduk disitu,” lanjutnya.

Menurutnya juga, sudah seharusnya keputusan yang diambil saat ini dipikirkan dampaknya. Misalnya, jika sudah terdapat anggota dewan yang seharusnya dilantik, maka masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya tak perlu lagi tertunda.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Tarakan 2024 Diserbu Ratusan Pelamar

“Karena sudah ada dewan yang bertugas, namun karena tidak dilantik untuk menyampaikan aspirasi jadi terhambat karena tidak ada yang menerima minimal mendengarkan aspirasi mereka,” jelasnya.

Selain aspirasi masyarakat, terdapat pula kekosongan hukum lantaran tertundanya pengambilan kebijakan daerah yang seharusnya melibatkan anggota DPRD.

Ia pun menyayangkan adanya kekosongan jabatan wakil rakyat saat ini. Namun, yang perlu diketahui adalah penyebab tertundanya penetapan hingga pelantikan caleg terpilih. Sehingga pihaknya masih belum dapat menyimpulkan apakah kekosongan jabatan ini termasuk dalam kecacatan administrasi atau tidak.

Baca Juga :  Bawa Sabu 6 Kg di Perairan Tarakan, Kurir Ngaku Diupah Rp 80 Juta

Apalagi, jabatan DPRD adalah jabatan legislatif yang tidak sama dengan eksekutif. Jabatan legislatif wajib menjabat selama 5 tahun lamanya, dan jika sudah selesai menjabat maka akan dilantik anggota legislatif yang baru.

“Berbeda halnya dengan jabatan eksekutif, kalau eksekutif itu kan selesai jabatan bisa ditunjuk Plt atau PJ. Pengalaman saya tidak pernah menemukan adanya perpanjangan maupun Plt,” pungkas Maria. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
821 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *