Sekwan: Anggota DPRD Tarakan 2019-2024 Digaji Sampai Akhir Agustus Ini

benuanta.co.id, TARAKAN – Persiapan pelantikan anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 sudah hampir rampung. Namun prosesi pelantikan tersebut belum dapat dilakukan lantaran belum adanya surat dari KPU RI terkait jadwal penetapan anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029.

Diketahui, masa jabatan anggota DPRD Tarakan yang lama berakhir pada 12 Agustus 2024, sehingga sebelumnya dijadwalkan pelantikan wakil rakyat yang baru juga ditanggal tersebut.

Sekretaris DPRD Kota Tarakan, Hamsyah mengatakan, kemungkinan terjadinya kekosongan jabatan tetapi, jika melihat aturan, pemberhentian DPRD Tarakan yang lama belum dilakukan secara resmi. Lantaran pemberhentiannya harus terdapat SK dari Gubernur.

“Saya tidak tahu istilah kekosongan, khawatirnya salah nomenklatur. Intinya, Anggota DPRD Kota Tarakan periode 2019-2024 itu maksimal 5 tahun masa kerja dan pengabdiannya. Tetapi, secara regulasi masanya sudah 5 tahun kena hari libur, bisa dilantik di hari kerja setelahnya. Sedangkan Anggota DPRD Tarakan sekarang digaji sampai akhir bulan Agustus ini,” jelasnya, Senin (12/8/2024).

Baca Juga :  SBY Ingatkan Kekacauan Negara jika Ada Banyak “Matahari”

Dilanjutkannya, terdapat dasar hukum yang mengatur masa jabatan anggota DPRD serta kondisi apabila masa jabatan telah habis namun pelantikan anggota baru belum dilaksanakan.

Diantaranya, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 194 ayat 1 menyatakan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji. Pada ayat ke 4, juga menegaskan anggota DPRD tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai dengan anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Baca Juga :  MPR Serahkan Surat tak Berlaku TAP MPRS XXXIII ke Keluarga Soekarno

Kemudian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pada Pasal 367 ayat 1 menyebutkan anggota DPRD mulai menjalankan tugasnya setelah mengucapkan sumpah/janji.

“Ada juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Didalamnya diatur mengenai mekanisme dan prosedur pelantikan anggota DPRD yang baru, termasuk penanganan apabila terjadi keterlambatan dalam pelantikan,” terang Hamsyah.

Adapun tahapan sebelum sampai pada pelantikan, dimulai dari pleno Penetapan Caleg Terpilih oleh KPU Tarakan. Dilanjutkan diteruskan ke Penjabat Wali Kota Tarakan lewat Bagian Pemerintahan menyurati ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.

“Ternyata, yang pertama (Pleno Penetapan Anggota DPRD Tarakan Terpilih) ini belum terlaksana. Kami di DPRD ini kan cuma sebagai penyelenggara pemberhentian Anggota DPRD yang lama dan pelantikan Anggota DPRD yang baru,” tuturnya.

Baca Juga :  Pilgub Kaltara 2024 Masih akan ‘Milik’ Zainal Paliwang

Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui kapan waktu pelaksanaan pemberhentian dan pelantikan tersebut. Termasuk jika diundur hingga kapan, juga belum ada informasi lebih lanjut.

“Kita tidak bisa menentukan. Tapi harapan kami secepatnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
812 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *