Pemkot Tarakan Konsultasi Penundaan Jadwal Pelantikan DPRD ke Kemendagri 

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan jadwal pelaksanaan pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) yang masa jabatannya berakhir 12 Agutus 2024.

Penjabat (Pj) Walikota Tarakan, Dr. Bustan mengatakan pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat khusus Kemendagri secara online dengan Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri dan Ditjen Otda.

Berdasarkan konsultasi tersebut dijelaskan berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, telah memuat pengaturan bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten maupun kota oleh KPU kabupaten/kota dilakukan dengan dua hal.

Baca Juga :  Satu Suspek Cacar Monyet di Tarakan Dinyatakan Negatif

Pertama jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan penetapan hasil Pemilu.

Kedua jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu maka paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan saat ini sedang menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi melalui e-BRPK (elektronik Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik) sebagai salah satu dasar menetapkan hasil Pemilu DPRD Kota Tarakan,” kata ujarnya, Ahad (12/8/2028)

Baca Juga :  Dalami Kasus Pungli Kelurahan Juata Laut, Polisi Periksa 10 Saksi

Sesuai amanat Pasal 155 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berisikan bahwa masa jabatan anggota DPRD kabupaten atau kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten atau kota yang baru mengucapkan sumpah ataupun janji. Dengan demikian masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024 tetap 5 Tahun dan tidak ada perpanjangan.

“Jadi jika e-BRPK dari Mahkamah Konstitusi belum diterbitkan (untuk selanjutnya digunakan KPU Kota Tarakan melakukan penetapan), maka sesuai tanggal akhir masa jabatan 12 Agustus 2024 masa jabatan anggota DPRD Kota Tarakan berakhir. Adapun fungsi pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh pemerintah tingkat atasnya,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Tim Rege Bagi Satu Ton Tomat Gratis ke UMKM dan Warga Tarakan

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

Reporter: Sunny Celine

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
873 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *