Laporan ke Bawaslu Tak Mengganggu Penetapan hingga Pelantikan Caleg Terpilih

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menyebut dilaporkannya salah satu caleg terpilih DPRD Tarakan berinisial SS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara tak akan mempengaruhi proses penetapan hingga pelantikan Caleg terpilih masa bakti 2024-2029.

Diketahui, caleg potensial terpilih, SS dilaporkan ke Bawaslu Kaltara dugaan pelanggaran pidana ijazah palsu. Bawaslu Kaltara juga telah meregister laporan tersebut.

“Pada prinsipnya kita belum tahu apakah SS terpilih atau tidak, karena kita belum penetapan. Nah orang yang dilantik itu adalah Caleg yang ditetapkan terpilih oleh KPU Tarakan. Kalau pun SS terpilih ya akan kita tetapkan, lalu kami akan usulkan ke pemerintah daerah untuk disampaikan ke Gubernur nantinya,” ujar Komisioner KPU Tarakan, Asriadi kepada Benuanta, Senin (12/8/2024).

Baca Juga :  KPU: Ada Lembaga Awasi Cakada Safari Politik Sebelum Masa Kampanye

Menurut Asriadi, penetapan Caleg dan dilaporkannya salah satu Caleg potensial terpilih ke Bawaslu tak ada kaitannya. Berbeda halnya jika terdapat gugatan sengketa, di Tarakan pun juga kemungkinan tidak ada sengketa sehingga seluruh tahapan juga masih berjalan.

“Tapi kemungkinan di Tarakan tidak ada sengketa ya, jadi semua tahapan tetap berjalan, tidak berpengaruh terhadap kasus yang sedang bergulir di Bawaslu,” lanjutnya.

Adapun saat ini, KPU Tarakan juga masih menunggu surat dinas dari KPU RI untuk jadwal penetapan calon terpilih DPRD Tarakan terpilih periode 2024-2029. Sebelumnya pihaknya telah melakukan rapat pleno perolehan suara tingkat kota. Setelah pleno perolehan suara, idealnya dilakukan penetapan calon legislatif terpilih, namun hal tersebut belum dapat dilakukan lantaran pihaknya belum mendapatkan surat dinas dari KPU RI.

Baca Juga :  Pemantau Pemilihan Bisa Ajukan Perselisihan Hasil Pilkada

“Kendalanya cuma satu, KPU Tarakan belum dapat surat dinas dari KPU RI soal penetapan calon terpilih. Karena KPU RI juga belum melakukan rapat pleno nasional penetapan calon terpilih,” tambahnya.

Asriadi menyebut, terhambatnya pleno tersebut dikarenakan adanya beberapa daerah di Indonesia yang mengajukan gugatan yang berkaitan dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, informasi terakhir, MK telah mengeluarkan surat ke KPU RI menyoal Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan wilayah Tarakan belum termasuk di dalamnya.

Baca Juga :  Pilgub Kaltara 2024 Masih akan ‘Milik’ Zainal Paliwang

“BRP itu berisi sejumlah daerah yang terdapat lokus gugatan, di BRP itu terlihat ada daerah yang tidak melakukan gugatan sehingga bisa dilakukan penetapan caleg terpilih. Kita pantau web itu dan terlihat Tarakan belum masuk di BRP itu. Kita menunggu surat itu,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
812 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *