benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Berhasil mengungkap kasus narkotika di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Tim Opsnal Dit Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara berhasil amankan 41,5 kg narkotika jenis sabu.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto menjelaskan pengungkapan dua kasus narkoba ini, diamankan dengan barang bukti 41,5 kg dan tiga orang tersangka yang merupakan kurir pengiriman narkoba.
“Pengungkapan pertama pada 27 Juli 2024, dengan lokasi penangkapan di Desa Panca Agung, Tanjung Palas Utara, Bulungan. Sedang yang kedua di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Kilometer 6 Tanjung Selor – Berau pada 5 Agustus 2024,” kata Kapolda Kaltara pada Senin, 12 Agustus 2024.
Sedangkan untuk rincian kronologis penangkapan ia menerangkan, semua bermula pada Sabtu 27 Juli 2024, sekitar pukul 01.00 Wita. Dimana tim opsnal Ditresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, akan transaksi narkotika di sekitaran daerah Panca Agung. Dari itu, selanjutnya tim melakukan pendalaman atau penyelidikan terkait informasi dan berhasil mengamankan tersangka MLS (41) dengan barang bukti sabu seberat 15,5 kg dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp20 juta.
“Uang tunai itu merupakan uang akomodasi tersangka bersama 3 orang rekannya yang saat ini masih DPO dan rencananya barang haram itu akan dibawa ke Samarinda bersama 3 orang temannya menggunakan mobil rental,” terangnya.
Sementara untuk pengungkapan kedua dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2024. Di mana hal itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opstal Ditresnarkoba Polda Kaltara.
“Di sini kita mengamankan dua tersangka yaitu I dan A dengan barang bukti sabu seberat 26,5 kg dengan titik pengiriman yang sama dengan kasus yang pertama. Namun saat akan membawa sabu ini. Tim berhasil menemukan mobil pengiriman mereka yaitu Toyota Innova Reborn bewarna hitam dengan nomor polisi KT 1665 MS yang hendak menuju Samarinda,” bebernya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolda Kaltara. Mereka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Nicky Saputra