benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang tidak memberikan hasil laporan investasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala DPMPSP Kaltara, Ferry Ferdinand B, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dalam melaporkan dan mengejar target hasil realisasi investasi.
Ia mengungkapkan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang masih tidak memberikan laporan terkait hasil investasi.
“Melaporkan hasil realisasi investasi itu merupakan hal yang sangat wajib dilakukan pihak investor karena hal itu juga akan menjadi indikator hasil investasi yang ada di daerah,” kata Ferry, Ahad (11/8/2024).
Ia menegaskan saat ini sudah ada beberapa investor yang terkena Surat Peringatan 3 (SP3) karena tidak memberikan hasil laporan investasinya kepada Pemda setempat.
“Salah satunya ialah investasi kelapa sawit yang ada di Kabupaten Tana Tidung (KTT), yang sudah kita berikan SP3, sebelum memberikan sanksi lebih kepada pihak terkait,” tegasnya.
“Bahkan kita sudah mengirimkan tim ke lokasinya untuk menyelidiki terkait persoalan perusahaan itu yang sulit memberikan laporan hasil investasinya,” tegasnya.
Meskipun ada persoalan teknis yang membuat pihak perusahaan sulit melaporkan data base investasi. Namun Ferry menegaskan jika hal itu terus berlanjut maka pihaknya akan melaporkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), selaku pihak yang akan memberikan sanksi kepada para investor.
“Nanti akan kita laporkan dan rapatkan bersama mereka dan sanksi terburuknya ialah pencabutan izin kegiatan investasi pihak itu,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa