benuanta.co.id, NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Sabtu, 10 Agustus 2024.
Divisi Perencanaan dan Data, KPU Kabupaten Nunukan Dedi mengatakan, berdasarkan rapat pleno, total DPS yang ditetapkan untuk Kabupaten Nunukan yakni sebanyak 152.653 pemilih, dengan rincian terdiri dari 80.231 pemilih laki-laki dan 72.422 pemilih perempuan.
“Sementara untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada 504 untuk 21 Kecamatan yang ada di Kabupaten dan tersebar di 204 Kelurahan/ Desa,” kata Dedi kepada benuanta.co.id.
Dikatakannya, penetapan DPS ini merupakan hasil dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan rekapitulasi daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU yang mana didapati pemilih baru sebanyak 13.855 pemilih.
“Kemudian untuk pemilih tidak memenuhi syarat 15.142 pemilih dan perbaikan data pemilih sebanyak 2.285,” terangnya.
Dibeberkannya, untuk Kecamatan Sebatik DPS yakni 5.113 pemilih, Kecamatan Nunukan 49.216 pemilih, Kecamatan Sembakung 4.776 pemilih, Kecamatan Lumbis 4.576 pemilih, kecamatan Krayan 2.669 pemilih, Kecamatan Krayan Selatan 1.090 pemilih, Kecamatan Sebuku 8.418 pemilih, Kecamatan Sebatik Barat 9.011 pemilih, Kecamatan Nunukan. Selatan 18.519 pemilih, Kecamatan Sebatik Timur 10.574 pemilih, Kecamatan Sebatik Utara 5.941 pemilih.
Sedangkan untuk Kecamatan Sebatik Tengah 6.754 pemilih, Kecamatan Sei Menggaris 7.344 pemilih, Kecamatan Tulin Onsoi 7.691 pemilih, Kecamatan Lumbis Ogong 2.247 pemilih, Kecamatan Sembakung Atulai 2.256 pemilih, Kecamatan Krayan Tengah 1.041 pemilih, Kecamatan Krayan Timur 1.210 pemilih, Kecamatan Krayan Barat 2.335 pemilih.
“Kemudian untuk Kecamatan Lumbis Pansiangan sebanyak 1.195 pemilih dan Kecamatan Lumbis Hulu 650 pemilih,” ungkapnya.
Setalah ditetapkan, DPS tersebut akan diumumkan kepada masyarakat selama 10 hari ke depan untuk menerima tanggapan dan masukkan dari masyarakat. Pengumumannya mulai Ahad, 11 Agustus 2024.
Dedi menuturkan, pihaknya akan terbuka kepada masyarakat maupun instansi pemerintah apabila ada yang ingin menyampaikan tanggapannya terhadap DPS tersebut.
“Jadi jika ada pemilih baru yang tidak masuk dalam DPS itu bisa disampaikan ke kita, di setiap PPK kami telah siapkan posko apabila ada masyarakat yang ingin melapor. Secara online juga kita terima, bisa di akses di web kita apakah sudah masuk dalam DPS atau belum,” terangnya.
Dedi menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan terhadap DPS yang telah ditetapkan tersebut untuk memastikan hak pilihnya telah terpenuhi.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli