Bebasnya Sudarto Dipertanyakan Kuasa Hukum Dua Terpidana Mark Up Lahan Lainnya

benuanta.co.id, TARAKAN – Satu dari tiga terpidana dugaan perkara mark up lahan dibebaskan Mahkamah Agung (MK) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Terpidana yang dibebaskan yakni Sudarto, menyisakan dua terpidana lainnya yakni Khaeruddin Arief Hidayat (KAH) dan Haryono yang kini menjalani sisa pidananya di Lapas Kelas IIA Tarakan.

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa diduga terlibat kasus mark up pembebasan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo dari APBD Tarakan tahun 2014-2015.

Adapun terpidana Arief juga sudah mengajukan PK atas vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp567.620.000. Namun, Majelis Hakim MA malah menolak permohonan PK Arief.

Penasihat Hukum (PH) Arief, Salahuddin menyebutkan bahwa pihaknya akan menelaah untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Terlebih lagi dengan putusan MA Sudarto ini. Saya selaku PH yang menyatakan PK ada pemberitahuan bukan dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tapi intinya PK (Arief) ditolak,” sebutnya, Jumat (9/8/2024).

Pihaknya pun juga mempertanyakan atas bebasnya Sudarto dari perkara ini. Apalagi, sejak dilakukan penyelidikan pihak kepolisian yang melakukan penyidikan dugaan mark up pembebasan lahan yang telah di lakukan oleh Pemkot Tarakan.

Baca Juga :  Tarakan Book Party Ajak Pemuda Rajin Membaca hingga Berdiskusi

Saat itu, penyidik menganggap ada kerugian negara sebesar Rp567.620.000 yang mana kliennya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan, sekaligus pengurus di yayasan yang tanahnya dibebaskan oleh pemerintah untuk perluasan Kantor Kelurahan Karang Rejo.

Adapun Sudarto berperan sebagai apresial yang menghitung atau menaksir harga, sementara Haryono merupakan seseorang atas nama di surat lahan yang akan dibebaskan.

“Pembebasan lahan dihitung oleh apresial yang memiliki lisensi dan dibawah Kementerian Keuangan yang berhak dan bisa menaksir harga. Selain itu, apresial bekerja berdasarkan buku pedoman dan aturan apresial, salah satu isi aturan perbedaan harga sampai dengan 30 persen masih dalam tahap kewajaran. Hal ini pun disampaikan oleh ahli apresial dalam keterangannya di persidangan,” bebernya.

Salahuddin juga menegaskan, kliennya dan Sudarto sebagai apresial tidak saling kenal sehingga tidak ada pengaturan ataupun intervensi. Selain itu, polisi pun sudah meminta apresial menghitung di objek yang sama di tahun berbeda. Apresial pemkot menghitung di tahun 2015, sedangkan apresial polisi menghitung tahun 2017.

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Polio Putaran Kedua Menurun

Beda dua tahun yang harusnya semakin naik, tetapi ternyata menurut apresial polisi ada selisih harga Rp567.620.000 lebih. Inilah yang dianggap oleh polisi sebagai markup. Padahal, menurut kliennya, perbedaan harga tersebut masih di bawah 30 persen.

Salahuddin juga mengungkapkan, harga yg dikeluarkan di surat kelurahan terkait harga lahan di kawasan tersebut paling rendah Rp6 juta per meter dan paling tinggi Rp8 juta per meter, sedangkan harga apresial di bawah Rp6 juta atau sekitar Rp5,8 juta.

“Jadi timbul pertanyaan, kenapa apresial harus salah dan di jatuhi hukuman. Sementara menurut aturan yang ada di dalam buku pedoman masih dalam batas wajar. Bahkan, menurut saksi ahli apresial dalam saksi sidang, harga tersebut wajar dan dalam kategori wajar,” katanya.

Baca Juga :  Awas! Jalan Rusak di Selumit Bahayakan Pengendara Roda Dua

Salahuddin juga mengungkapkan, saat kliennya dinyatakan bebas pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Tipikor, sempat melakukan audensi ke beberapa lembaga negara di Jakarta untuk menyampaikan surat terkait adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya. Diantaranya ke Kompolnas RI di Jakarta, Kabid Propam RI, Komisi Pengawas Hakim, Kejaksaan Agung, Ombudsman, Kompolhutkam, BPK RI, BPKP RI dan Presiden.

“Sekarang apresial Pak Sudarto dinyatakan bebas dan dinyatakan tidak bersalah, yang notabene penafsiran timbulnya perbedaan harga sebagai kunci hingga dianggap terjadi mark up. Artinya bagaimana dengan klien kami, Khaeruddin Arief Hidayat dan Haryono,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
813 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *