benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI Provinsi Kaltara meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK mencari solusi terkait pemberhentian jaminan pelayanan kemoterapi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah saat melakukan kunjungan langsung ke RSUD dr. H. Jusuf SK pada Rabu, 7 Agustus 2024 kemarin.
Dalam kesempatan tersebut ia memberikan sarana jangka pendek kepada pihak rumah sakit sambil mencari solusi jangaka panjang untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
“Hari ini kami menyampaikan saran-saran bahwa pelayanan harus tetap berjalan. Mungkin bisa dilakukan tindakan diskresi karena itu diperbolehkan undang-undang,”ujarnya.
Hal ini diungkapkannya agar rumah sakit tetap memberi pelayanan sembari mencari dokter yang bisa bekerja secara full time. Ia berharap RSUD dr. H. Jusuf SK dapat segera berkoordinasi dengan BPJS kesehatan untuk mencari solusi bersama terkait permasalahan ini.
Disinggung mengenai maladministrasi, ia enggan untuk berkomentar karena hal ini masih dalam proses pendalaman kasus. Ia pun meminta agar semua pihak dapat bekerjasama menyelesaikan masalah daripada saling menyalahkan.
“Sebisa mungkin dalam waktu dekat ini agar tidak membebani masyarakat. Salah satunya dari pasien kemoterapi. Untuk itu, kita mengharapkan seluruh pihak dapat bersinergi menyelesaikan permasalahan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa