Eks Napi Lapas Nunukan Disebut Kendalikan Sabu 1,5 Kg yang Digagalkan BNNK

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menggagalkan upaya penyeludupan sabu seberat 1,5 kilogram yang dikemas dalam mie instan. Hasil penyidikan jaringan sabu ini berasal dari mantan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nunukan.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian mengatakan, pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terakit adanya seorang laki-laki yang diduga hendak menyeludupkan sabu ke Sulawesi Selatan.

“Kami melakukan penyelidikan kurang lebih 2 pekan, hingga akhirnya berhasil mengamankan SS (28) yang berperan sebagai kurir,” kata Anton kepada benuanta.co.id, Kamis (8/7/2024).

Baca Juga :  3 Napi Narkotika Dipindah ke Lapas Balikpapan, Salah Satunya Divonis Total 45 Tahun

Dikatakan Anton, Tim Pemberantasan BNNK Nunukan mengamankan SS (28) di sekitar jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Nunukan Timur pada hari Selasa (9/7/2024) lalu sekira pukul 16.30 WITA.

Saat itu, SS diamankan beserta satu kardus mie instan yang mana di dalamnya terdapat 20 bungkus mie instan dan 2 bungkus plastik kemasan besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,5 kg.

Hasil pemeriksaan, SS mengaku baru keluar dari Lapas Nunukan dan diperintahkan oleh ED yang diketahui juga merupakan mantan Narapidana Lapas Nunukan.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Gelar Perkara Laporan Ijazah Jokowi Pekan Ini

“Pengakuannya sabu ini akan di bawa oleh SS ke Sulawesi Selatan atas suruhan ED, jadi ED ini sudah ada di Sulawesi dia inilah yang sebagai pengendali,” terangnya.

Barang bukti kejahatan SS

Anton menuturkan, saat itu pihaknya akan melakukan control delivery untuk mengamankan pelaku yang akan menjemput sabu tersebut di Sulawesi. Namun, pelaku SS sempat menghubungi ED sehingga informasi tersebut bocor.

Baca Juga :  Bareskrim Koordinasi Dengan Polda Metro Jaya Terkait Ijazah Jokowi

“Kita gagal melakukan control delivery karena si SS ini sempat menghubungi ED dengan memberikan kode seperti suara gagap, sehingga informasi itu bocor,” bebernya.

Untuk tersangka dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke BNN Provinsi Kalimantan untuk dilakukan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.

“Untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti sudah kami bawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *