BNNK Nunukan Temukan Liquid Vape Mengandung Kandungan Narkoba Jenis Baru

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan I jenis Fluoro-MDMB-BUTINACA yang dikemas dalam cair Liquid Vape pada Juli 2024 lalu.

Mirisnya, peredaran Narkotika jenis baru ini terjadi di kalangan pelajar khususnya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik.

Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian mengatakan, peredaran Narkotika ini berhasil diungkap oleh pihaknya setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Informasi yang kita dapatkan, peredaran Narkoba dalam bentuk Liquid vape atau rokok elektrik ini terjadi di kalangan pelajar, jadi ada korbannya yang mengisap Vape ini sampai kejang-kejang,” kata Anton kepada awak media, Kamis (8/9/2024).

Anton mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan 5 orang pelajar beserta 12 botol cairan liquid tanpa merk kemasan dan pita cukai.

Baca Juga :  Berlabuh di Nunukan, Imigrasi Nunukan Periksa Dokumen Dua Kapal Yacht

Diungkapkannya, bermula pihaknya mengamankan 3 orang pelajar laki-laki di salah satu sekolah Nunukan yang menggunakan liquid dan sebagai penjual di Nunukan, alhasil pelajar tersebut mengaku mendapatkan liquid itu dari seseorang perempuan yang berada di Pulau Sebatik.

“Jadi 3 orang pelajar laki-laki kita amankan disini, 2 orang pelajar perempuan kita amankan di Pulau Sebatik. Pelajar perempuan inilah yang jadi penjual atau pengedar di Sebatik,” ungkapnya.

Dibeberkannya, usia para pelaku yakni dari dari 14 tahun hingga 20 tahun, namun masih berstatus pelajar. Untuk mendapatkan liquid Narkoba ini, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang di Tawau, Malaysia.

“Pengakuannya awalnya ini dikasih gratis untuk dijual, kalau habis terjual baru di setor ke bandar yang di Malaysia, satu botol liquid ini di Malaysia dijual sekitar Rp 2 juta. Setelah itu per tetesnya disini jual Rp 200 ribu,” bebernya.

Baca Juga :  Sindikat Penyelundupan Pekerja Ilegal Sudah Berjalan 5 Tahun

Menurutnya, peredaran Narkotika ini di kalangan pelajar lantaran termasuk paket murah. Sebab, dua tetes liquid Narkoba itu nantinya akan di campur dengan lima tetes liquid biasa. Bahkan, para pelaku mengaku sudah mengonsumsi dan mengedarkan liquid Narkoba ini sejak tahun 2023 lalu.

“Untuk efeknya ini, kalau yang murni tanpa campuran 4 kali tarikan itu bisa bikin kejang-kejang, bahkan pengakuan dari guru-guru mereka, banyak siswa mereka saat sekolah itu kejang-kejang jadi harus dibawah ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan agar menetralisir cairan Narkotika yang masuk kedalam tubuhnya,” jelasnya.

Anton mengatakan, lantaran para pelaku masih berstatus dibawah umur pihaknya memberikan pembinaan dengan cara rawat jalan.

Baca Juga :  Pura-pura Tanya Alamat, Siswi SMP Ini Dibawa ke Tempat Sepi hingga Dicabuli di Persemaian

Dari hasil pemeriksaan lab yang dilakukan oleh Bea Cukai didapati hasil jika liquid tersebut mengandung mengandung Narkotika Golongan I dari jenis 4 Fluoro-MDMB-BUTINACA serta kandungan lain berupa glycerin, propylene giyool dan kandungan lainnya.

“Untuk jenis ini tidak diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 pada nomor urut 177 untuk penggolongan Narkotika,” terangnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
812 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *