Ia menjelaskan bahwa usulan remisi ini telah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah melalui proses asesmen dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Selain itu, mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah melanggar tata tertib, serta memiliki catatan baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana.
“Dalam pengusulan, ada rapor yang dilampirkan sebagai bukti penilaian selama mereka berada di lapas atau rutan,” terang Heri.
Ia berharap melalui program pembinaan yang intensif, seluruh narapidana dapat berkelakuan baik dan taat pada peraturan. “Setelah semua kewajibannya dilaksanakan, mereka berhak mendapatkan pengusulan remisi,” tambahnya.
Melalui jajaran di rutan dan lapas, Heri mengimbau dan mengajak seluruh narapidana agar berkelakuan baik selama menjalani pidana dan menaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan rutan dan lapas.
“Para narapidana pun harus aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas atau rutan sehingga setelah semua kewajibannya dilaksanakan, tentunya nanti ditunaikan hak-haknya, salah satunya mendapatkan pengusulan remisi,” ujarnya.
Heri melanjutkan bahwa usulan remisi ini dikirimkan ke Kemenkumham RI untuk mendapatkan persetujuan dari presiden. Remisi diberikan langsung pihak lapas atau rutan kepada narapidana bersangkutan bertepatan peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.