9.595 Narapidana di Kaltim dan Kaltara Diusulkan Dapat Remisi HUT RI 

Samarinda -Sebanyak 9.595 orang warga binaan pemasyarakatan atau narapidana di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara diusulkan memperoleh remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024.
“Seluruh usulan narapidana yang kami data akan menerima remisi di Kaltim dan Kaltara sebanyak 9.595 orang. Itu merupakan data keseluruhan dari 13 UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pemasyarakatan, khususnya rutan dan lapas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim Heri Azhari di Samarinda, Rabu.
Baca Juga :  Sindikat Penyelundupan Pekerja Ilegal Sudah Berjalan 5 Tahun

Ia menjelaskan bahwa usulan remisi ini telah sesuai ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa setiap warga binaan yang diusulkan telah melalui proses asesmen dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain itu, mereka juga harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki kekuatan hukum tetap, tidak pernah melanggar tata tertib, serta memiliki catatan baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana.

“Dalam pengusulan, ada rapor yang dilampirkan sebagai bukti penilaian selama mereka berada di lapas atau rutan,” terang Heri.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan Pekerja Ilegal ke Malaysia

Ia berharap melalui program pembinaan yang intensif, seluruh narapidana dapat berkelakuan baik dan taat pada peraturan. “Setelah semua kewajibannya dilaksanakan, mereka berhak mendapatkan pengusulan remisi,” tambahnya.

Melalui jajaran di rutan dan lapas, Heri mengimbau dan mengajak seluruh narapidana agar berkelakuan baik selama menjalani pidana dan menaati semua peraturan yang berlaku di lingkungan rutan dan lapas.

“Para narapidana pun harus aktif dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas atau rutan sehingga setelah semua kewajibannya dilaksanakan, tentunya nanti ditunaikan hak-haknya, salah satunya mendapatkan pengusulan remisi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pura-pura Tanya Alamat, Siswi SMP Ini Dibawa ke Tempat Sepi hingga Dicabuli di Persemaian

Heri melanjutkan bahwa usulan remisi ini dikirimkan ke Kemenkumham RI untuk mendapatkan persetujuan dari presiden. Remisi diberikan langsung pihak lapas atau rutan kepada narapidana bersangkutan bertepatan peringatan HUT RI pada 17 Agustus mendatang.

Sumber : Antara

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
812 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *