benuanta.co.id, TARAKAN – Jadi syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) juga akan menjadi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kantor Polisi.
Setelah resmi menjadi salah satu syarat pembuatan SKCK pada 1 Agustus 2024 lalu, kini kartu BPJS juga akan diberlakukan sebagai syarat pembuatan SIM untuk masyarakat di Indonesia.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 terkait optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada Inpres tersebut ditugaskan kepada 33 kementerian untuk melakukan optimalisasi termasuk kepolisian.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan mengatakan, 33 kementerian tersebut sudah menginstruksikan kepada pemerintah daerah bahkan sudah sampai edaran termasuk kepolisian.
“Kepolisian ditugaskan untuk mengkaji dan melaksanakan optimalisasi salah satunya ini yaitu SKCK dan berikutnya adalah SIM,” ujarnya, Senin (6/8/2024).
Terkait SIM sendiri, sudah uji coba di 7 wilayah kota besar yang ada di Indonesia, untuk wilayah Kalimantan ada di Kota Balikpapan. Ia menjelaskan pentingnya hal ini dilakukan karena menyangkut jaminan sosial di mana semua penduduk Indonesia harus memiliki jaminan sosial.
Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 Ayat A bahwa jaminan sosial adalah hak seluruh penduduk Indonesia untuk meningkatkan harkat dan martabatnya. Tak hanya itu saja, di Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 juga mengungkapkan seluruh warga Indonesia dan warga negara asing yang sudah 6 bulan di Indonesia harus wajib.
Ia menjelaskan syarat Kartu BPJS pada SKCK telah berlaku seluruh Indonesia pada 1 Agustus sedangkan untuk SIM akan diberlakukan pada Oktober mendatang secara nasional. Pihaknya pun telah melakukan sosialisasi terkait hal ini bahkan menyediakan aplikasi untuk pihak kepolisian untuk mengecek masa aktif BPJS masyarakat yang akan mengurus.
“Untuk soal sosialisasi sudah dilakukan sosialisasi kami pun sudah memberikan aplikasi pembantu untuk bisa mengecek jadi kalau ada masyarakat Masih ngurus SKCK nanti-nanti Polres atau Polsek bisa mengecek lewat aplikasi apakah aktif atau tidak,” jelasnya.
“Kalau tidak aktif harus bayar dulu karena itu kewajiban tapi kalau tidak ada uang minimal ikut rehab nyicil. ada bukti cicil maka dilayani SKCK-nya. Ada di aplikasi mobile JKN kalau untuk rehab,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa