Seorang Suami Ditangkap Polisi Gegara Sering Pukul Istrinya

benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan menangkap pria berinisial SG (32) yang menjadi pelaku kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Diketahui SG dan korban sudah pisah ranjang sejak 2 minggu. Saat itu, tepatnya pada 28 Juni 2024, SG menghubungi korban untuk bertemu wilayah Kelurahan Karang Anyar. Saat bertemu korban, SG bertanya tempat korban tinggal saat ini, namun korban enggan memberitahukan sehingga terjadilah pemukulan tersebut.

“Korban masih istri pelaku disitu, dan ditanya sekarang tinggal dimana. Tapi korban tidak menjawab,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Rabu (7/8/2024).

Baca Juga :  BNNK Tarakan Razia Indekos di Lingkas Ujung, Temukan Bong Sabu dan 3 Orang Positif Metamfetamin

Tak terima lantaran korban enggan menjawab pertanyaannya, SG pun melayangkan helm ke kepala korban juga memukul menggunakan tangan kosong hingga korban tersungkur. Namun, tersungkurnya korban tak menyurutkan emosi SG, ia kembali menganiaya korban dengan cara menginjak-injak bagian belakang tubuh korban.

“Korban mengalami luka pada bagian mata, memar di punggung dan jari-jari tangan. Setelah itu baru korban melapor ke polisi,” lanjutnya.

Baca Juga :  ‎Pelatih Taekwondo di Nunukan Divonis 19 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Anak Didiknya

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui keduanya tengah dalam tahapan perceraian. Sehingga Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mengamankan pelaku pada 10 Juli 2024 di Pengadilan Agama Kota Tarakan.

“Pada saat mau ikut sidang baru kita amankan,” sebutnya.

Dihadapan polisi, SG mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya saat itu. SG merasa kesal dibohongi lantaran korban enggan memberitahu tempat tinggalnya. Diketahui, korban dan pelaku sudah menikah selama 7 tahun lamanya. Adapun korban juga menggugat cerai pelaku lantaran kerap kali mendapatkan intimidasi dan dianiaya pelaku.

Baca Juga :  BNNK Tarakan Razia Indekos di Lingkas Ujung, Temukan Bong Sabu dan 3 Orang Positif Metamfetamin

“Sering dianiaya juga oleh pelaku, makanya korban tidak sanggup melanjutkan rumah tangga bersama pelaku,” tukas perwira balok tiga itu.

Atas tindakannya, SG disangkakan Pasal 44 Ayat 1 Jo Pasal 5 Huruf a Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun pidana penjara. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *