benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhi vonis terhadap terdakwa narkotika Muhammad Sadam dan Syahril dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam vonisnya, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram, sebagai mana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.
JPU dalam perkara ini, Komang Noprizal menyebut, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa kapal, handphone dan uang tunai dirampas untuk negara. Sementara untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu, parang dan tas diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan.
“Sebelumnya kami penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun, divonis 13 tahun dan dikurangi masa tahanannya,” sebutnya, Rabu (7/8/2024).
Adapun pertimbangan dari majelis, dijelaskan Komang, selama jalannya persidangan, kedua terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Kedua terdakwa juga mengaku menyesal telah melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana narkotika.
“Itu hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Barang buktinya hampir 6 kilogram,” lanjutnya.
Berdasarkan fakta persidangan, saat dalam perjalanan mengantarkan sabu, kedua terdakwa sempat nekat melarikan diri dari petugas. Sehingga terjadi kejar-kejaran antara personel Ditpolairud Polda Kaltara dengan kedua terdakwa.
“Terdakwa itu kabur karena takut, selain itu gas yang ada di speedboat itu putus jadi speedboat kedua terdakwa melaju kencang. Jadi sempat ditembak speedboat-nya oleh petugas,” jelasnya.
Masing-masing terdakwa juga dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta jika berhasil mengirimkan sabu. Dari pengungkapan perkara ini, juga terdapat satu DPO yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil sabu.
“Terdakwa dijanjikan, dan baru terima Rp 2 juta untuk biaya perjalanan mengantar sabu dari upah yang dijanjikan,” pungkasnya.
Dari putusan tersebut, terdakwa dan JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari pasca dibacakannya putusan tersebut. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa