benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tarakan mencanangkan adanya Tim Reaksi Cepat untuk mengurangi risiko bencana di Kota Tarakan.
Kepala BPBD Kota Tarakan, Yonsep mengungkapkan, Tim Reaksi Cepat ini dibentuk mengacu pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Partisipasi Pengurangan Risiko Bencana yang ada di daerah.
Nantinya, apabila terjadi bencana, maka Tim Reaksi Cepat yang akan memberikan rekomendasi ke pengambil keputusan.
“Pengambil keputusan itu baik Wali Kota maupun Gubernur. Jadi tim ini terbentuk dari instansi terkait maupun stakeholder, baik itu dari pusat dan daerah disertai dengan pentahelix,” ungkapnya, Selasa (6/8/2024).
Adapun saat ini, SK dari Tim Reaksi Cepat juga telah dikeluarkan. Dengan harapan, jika terjadi bencana, tak ada lagi kecanggungan dalam penanganan bencana di wilayah Tarakan.
“Sudah ada fungsinya masing-masing nanti dalam hal itu,” lanjutnya.
Selain melakukan penanggulangan untuk menekan risiko bencana, Tim Reaksi Cepat juga melakukan kajian untuk menentukan tingkat risikonya. Seperti menetapkan status kedaruratan bencana.
“Nah itu nanti tugasnya Tim Reaksi Cepat, kajian terhadap bencananya seberapa tinggi risikonya lalu penetapan masa darurat dan lainnya,” tutur Yonsep.
Disinggung soal dukungan sarana dan prasarana untuk menanggulangi bencana, Yonsep menyebut hal itu merupakan wewenang dari BPBD melalui Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR). Dibarengi dengan Sarpras ini, diharapkan Tim Reaksi Cepat dapat bekerja secara maksimal untuk bencana yang mungkin saja terjadi di Kota Tarakan.
“RR itu untuk infrastruktur yang rusak, itu juga paling utama. Tim Reaksi Cepat ini kita berkolaborasi dengan stakeholder lainnya, Tarakan itu bisa nyaman tapi bukan aman,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli