benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial PO (33) dan AS (34) tega melakukan pencabulan terhadap korbannya yang masih berusia 16 tahun. Berawal dari perkenalan korban dengan AS di sosial media, PO dan AS merencanakan tindakan kejinya untuk mencabuli korban.
Awalnya pada 30 Juli 2024, sekira pukul 23.00 WITA, AS menghubungi korban dan mengajak bertemu. Sehingga, korban pun dijemput AS di rumahnya. Tak berselang lama, AS mengajak korban untuk menuju kos PO yang berada di Kelurahan Karang Anyar. Sehingga terjadilah persetubuhan layaknya suami istri antara AS dan korban.
Setelahnya, AS pun berpura-pura hendak membeli mie keluar rumah dan persetubuhan tersebut dilanjutkan secara bergiliran oleh PO. Sekira pukul 01.30 WITA, korban pun diantar pulang dan diketahui oleh kedua orang tua korban.
“Orang tua korban marah karena korban baru pulang setengah 2 pagi, jadi korban diinterogasi oleh kedua orang tuanya. Lalu korban menyampaikan kejadian yang sebenarnya,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (5/8/2024).
Merasa tak terima, akhirnya kedua orang tua korban mengadukan hal ini ke Satreskrim Polres Tarakan. Randhya melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku telah merencanakan aksi cabulnya terhadap korban. Pelaku juga mengaku memberikan permen kaki dan uang senilai Rp 20 ribu terhadap korban.
“Pengakuannya hanya melakukan persetubuhan masing-masing satu kali. Pelaku juga kita amankan di Kelurahan Karang Anyar di rumahnya masing-masing,” lanjutnya.
Diketahui, korban sudah putus sekolah. Namun, saat ini pihak kepolisian melalui Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan melakukan pemantauan, jika ditemukan indikasi gangguan psikologis maka pihaknya akan melakukan pendamping.
“Nanti akan didalami ke korban melalui Unit PPA, apakah ada gangguan psikologis terhadap korban atau tidak,” pungkasnya.
Atas tindakan keji keduanya disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D subsider Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa