benuanta.co.id, BERAU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto mengatakan untuk karyawan perusahaan tinggal di mess dan tidak menetap lama menjadi warga Kota Sanggam, pada saat Pilkada 27 November memiliki hak pilih lewat tempat pencoblosan khusus.
“Misalkan satu perusahaan ada pekerja bukan KTP Berau dan tidak bisa pulang ke tempat asalnya waktu pencoblosan. Kami akan sediakan TPS khusus,” ucapnya, Senin (4/8/2024).
Budi mengimbau kepada yang bersangkutan warga luar kota tersebut agar sampaikan ke pihak perusahaan tempatnya bekerja agar segera bersurat ke KPU Berau. “Supaya KPU akan mendata perusahaan dari mana itu bisa dibangunkan TPS khusus,” ungkapnya.
Budi pun memaparkan untuk dapat dibangunkan TPS khusus pada wilayah karyawan perusahaan terkait minimal tercatat 100 orang yang membutuhkan hak suara tersalurkan saat momen Pilkada
“Minimal pemilih di satu lokasi rencana TPS khusus ada 100 orang mendaftar. Namun ketika kurang dari 100 orang kita tetap arahkan agar tetap milih di TPS reguler yang dekat mereka tinggal,” ucapnya.
Sehingga sebelum ditetapkan KPU Berau Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada pihaknya meminta pekerja luar kota segera lapor ke perusahaan. “Supaya nanti di data DPT itu termasuk TPS sudah memiliki lokasi khusus untuk karyawan perusahaan,” imbuhnya.
Setelah ditetapkan DPT kemudian ada beberapa pemilih yang kategorinya tidak bisa coblos pada daerah asal mereka karena masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“Maka pada saat hari H nanti jadi hak suara tidak bisa memilih kepala daerah asalnya,” ucapnya.
Bagi karyawan perusahaan luar kota tinggal di Berau ingin ikut pencoblosan pada momen Pilkada untuk mengurus DPTB paling lambat H-30.
“Maksimal H-30 itu boleh didaftarkan pindah memilih. Jadi KTP luar itu melapor ke KPU maupun PPK PPS untuk didaftarkan sebagai Daftar Pemilihan Tambahan,” pungkasnya.
Dirawat Intensif, KPU Kejar Manajemen RS H-7 untuk DPTB
KPU Berau menerangkan bagi calon hak pilih mendapat rawat inap secara intensif di Rumah Sakit hingga dan lewat tanggal pencoblosan, maka KPU bakal cari manajemen rumah sakit setempat 7 hari sebelum pencoblosan agar membantu pendata hak pilih melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
“Pasien yang dapat perawatan di rumah sakit yang pada tanggal 27 November nanti dan pihak rumah sakit tidak bisa memberikan kepastian data yang ada saat itu di rumah sakit kita akan bantu H-7 sebelum pencoblosan,” ungkapnya.
Namun misalnya jika berbicara momen pencoblosan Pilkada atau Pemilihan Presiden (Pilpres) beberapa waktu lalu dan periode sebelumnya, manajemen rumah sakit pernah baru bisa memberikan data pasien calon hak pilih rata-rata H-3 kepada KPU Berau.
“Sementara kalau H-3 itu Daftar Pemilihan Tambahan sudah ditutup di pusat karena terkait dengan penyediaan logistik pemilu karena kalau H-1 juga bagaimana kita mau menyediakan logistiknya,” sambungnya kepada benuanta.co.id.
KPU Berau menyusun skema bahwa rencana H-1 jelang momen pencoblosan saat Pilkada akan tetap datang mendata pasien di rumah sakit. “Kami akan data. Ternyata misalkan Manajemen rumah sakit memberikan data 50 orang dan kami akan buatan TPS Khusus buka sampai jam 12 siang,” jelasnya.
Adapun properti kotak khusus pencoblosan bagi hak pilih di RS berupa kotak surat suara, paku, ballpoint, plastik hitam. “Serta nanti KPU juga akan melibatkan Bawaslu untuk proses pengawasan dan memudahkan pasien coblos,” ujarnya.
Cegah Terafiliasi Parpol, PPK dan PPS Dipantau Lewat Sipol
Mencegah terjadinya anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terlibat menjadi simpatisan partai politik (parpol) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau 27 November, KPU Berau bakal memantau pergerakan tim PPK dan PPS melalui jejaring sistem informasi partai politik (Sipol).
“Karena yang dianggap sebagai simpatisan partai politik ketika terdaftar dan memiliki KTA,” ujarnya, Senin (5/8/2024).
Usai dilakukan pengecekan melalui Sipol jika benar anggota PPS serta PPK lakukan pelanggaran yaitu terlibat tim pemenangan calon kepala daerah periode 2024-2029.
Maka dirinya menegaskan anggota tersebut bakal ditindaklanjuti serta tidak memakai jasa PPK atau PPS yang bersangkutan dan Bawaslu menggunakan data tersebut jadi acuan.
“Dan memang ada beberapa nama yang mereka temukan terindikasi sebagai simpatisan partai politik,” tambahnya.
Sehingga mekanisme yang dilakukan KPU Berau melihat benar adanya kejadian pelanggaran anggota PPS dan PPK, kata Budi, meminta klarifikasi kepada bersangkutan.
“Dengan bukti ini apa memang benar dan beberapa kasus mereka menyampaikan tidak pernah merasa mendaftarkan diri menjadi bagian partai politik manapun,” tuturnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli