Seorang Pria Tega Cabuli Anak SMA di Sebatik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris seorang pemuda berinisial WIN (26) di Kecamatan Sebatik Barat ini tega menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan kejadian tersebut berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat setalah orang tua korban yang tidak terima anaknya disetubuhi melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

“Korbannya sebut saja Bunga (17), mereka ini saling kenal, karena korban ini sering main ke rumah nenek pelaku, kebetulan pelaku juga tinggal di situ,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Senin (5/7/2024).

Baca Juga :  Lantamal XIII Gagalkan Penyeludupan 30 Koli Kosmetik "Briliant Rejuve" Ilegal dari Malaysia di Perairan Tarakan

Zainal menuturkan, pelaku diketahui masih bujangan dan kesehariannya bekerja sebagai nelayan. Diungkapkannya, kejadian tersebut berhasil terkuak pada Rabu (31/7/2024), orang tua korban mendapat laporan bahwa anak gadisnya telah disetubuhi oleh pelaku WIN. Saat itu, korban masih berada di sekolah, sehingga orang tua korban langsung ke Kantor Polisi untuk melaporkan kejadian itu.

“Saat itu, orang tua, korban dan pelaku WIN langsung dipertemukan di kantor polisi,” ungkapnya.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Dapati 10 Orang Positif Narkoba Usai Tes Urine di 4 Lokasi Rawan 

Dari hasil pemeriksaan, pelaku WIN mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban. Bahkan sebelum melakukan persetubuhan, pelaku juga mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.

“Pengakuan pelaku, dia dua kali melakukan pencabulan dan satu kali melakukan persetubuhan yang dilakukan pada Senin (15/7/2024) lalu,” bebernya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku WIN telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan atau pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas I Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Baca Juga :  KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
874 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *