Disdukcapil dan Pengadilan Agama Nunukan Luncurkan Layanan Nikah Isbat

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan bersama Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan meluncurkan layanan terpadu nikah isbat.

Kepala Disdukcapil Nunukan, Augustinus Palentek melalui Stafnya, Muhammad Rizal mengatakan, layanan ini bertujuan untuk membantu pasangan yang membutuhkan pengesahan pernikahan agar dapat memperoleh akta nikah resmi.

“Layanan ini kita lakukan di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan pada Rabu (31/7/2024) lalu,” kata Rizal.

Diungkapkannya, program layanan terpadu nikah isbat ini merupakan solusi bagi pasangan yang belum memiliki akta nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Melalui kerjasama ini pasangan yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan nikah isbat di Pengadilan Agama, dan setelah mendapatkan putusan pengesahan, Disdukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga baru bagi pasangan peserta isbat dengan status kawin tercatat dan penerbitan akta kelahiran bagi pasangan yang sudah menikah secara agama dan memiliki anak dengan mencantumkan nama ayah kandung.

Baca Juga :  Perkara Pelecehan yang Menjerat Oknum ASN Disdukcapil Bergulir di PN Nunukan  

“Jadi nikah isbat ini bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan bagi peserta isbat,” ungkapnya.

Dikatakannya, dengan adanya pencatatan ini, hak-hak dan kewajiban dalam keluarga dapat terlindungi dengan lebih baik. Hal ini juga berfungsi sebagai jaminan dalam kehidupan sosial.

Rizal membeberkan, layanan terpadu nikah isbat ini melibatkan beberapa tahapan mulai dari pendaftaran permohonan nikah isbat di Pengadilan Agama, verifikasi dan sidang di Pengadilan Agama untuk memutuskan keabsahan pernikahan, penerbitan kartu keluarga, ktp elektronik dan akta kelahiran anak oleh Disdukcapil setelah putusan pengesahan dari Pengadilan Agama.

Baca Juga :  Sambut Harhubnas 2024, Kantor UPP Sungai Nyamuk Bikin Pertandingan Badminton

“Kerjasama ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, sehingga anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut juga dapat memiliki akta kelahiran yang sah dan hak-hak lainnya yang diakui oleh negara,” jelasnya.

Tak hanya itu, dengan adanya akta nikah resmi, pasangan suami istri dapat mengakses berbagai layanan publik lainnya yang membutuhkan bukti sah pernikahan, seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi lainnya. Hal ini juga mendukung peningkatan pelayanan publik dan memperkuat sistem administrasi kependudukan di Indonesia.

Baca Juga :  Belum Masuk Masa kampanye, Bawaslu Nunukan Tetap Lakukan Monitoring

“Kita mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan terpadu nikah isbat ini demi kepentingan dan kesejahteraan keluarga mereka. Program ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan memastikan hak-hak sipil setiap warga negara terpenuhi,” tegasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
802 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *