Terpidana Kasus Dugaan Mark Up Lahan, Sudarto Dibebaskan Mahkamah Agung 

benuanta.co.id, TARAKAN – Terpidana kasus mark up lahan Kelurahan Karang Rejo, Sudarto dibebaskan pada Jumat, 2 Agustus 2024. Setelah sebelumnya, Sudarto mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, Sudarto merupakan terpidana kasus korupsi dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo dari APBD Tarakan Tahun 2014-2015.

Pada putusan Kasasi lalu, diketahui Sudarto divonis 4 tahun pidana penjara. Sehingga atas putusan PKnya, Sudarto secara resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan atas pada 4 Agustus 2024, malam.

Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, disebutkan putusan PK Sudarto dengan Nomor 795 PK/Pid.Sus/2024 ini diketuai Majelis Hakim, Ketua Soesilo.SH.MH dan anggota H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. Amar putusan PK, mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Terpidana SUDARTO, M.Si. M.Ec. Dev., MAPPI Cert. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7184 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Desember 2022.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Tarakan 2024 Diserbu Ratusan Pelamar

“Mengadili kembali, menyatakan Terpidana Sudarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” bunyi petikan putusan PK Sudarto, di laman SIPP PN Samarinda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Sudarto, Salomo Sagala saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Berdasarkan Pemberitahuan Petikan Putusan PK dengan surat tercatat yang disampaikan MA, melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, adalah sebagai dasar pembebasan kliennya.

Baca Juga :  Zainal Arifin Paliwang Nobar Indonesia vs Australia Bersama Relawan ZIAP Tarakan

“Salah satu isinya memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan memerintahkan dibebaskan seketika,” katanya, Ahad (4/8/2024).

Diketahui, dari perkara ini, terdapat terpidana lainnya, Khaeruddin Arief Hidayat dan Haryono yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan sesuai putusan Kasasi MA.

Majelis Hakim PK juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 65, dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tarakan melalui saksi Tarmiji. Barang bukti nomor 66, dikembalikan kepada Haryono, dan barang bukti nomor 67 terlampir di berkas perkara.

Baca Juga :  Polres Tarakan Petakan 5 Titik Rawan Pilkada

Kemudian barang bukti nomor 68 sampai dengan nomor 73 dikembalikan kepada saksi Muchlis Tabran. Selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Nomor 9/PID- TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
821 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *