Terdakwa Sabu 5 Kg Divonis 15 Tahun Penjara

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti 5 kilogram (Kg) sabu, Jumadisar diputus pidana penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada Selasa, 30 Juli 2024. Majelis juga menjatuhi terdakwa Jumadisar dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis terdakwa perkara sabu sebanyak 5 Kg yaitu Jumadisar dengan pidana penjara 15 tahun. Selain itu terhadap terdakwa Jumadisar, dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Komang Noprizal menyebut sebelumnya, terdakwa Jumadisar dituntut dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Libur Nataru 2025, Arus Penumpang jadi Atensi BPTD

“Majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk barang bukti, majelis hakim confrom dengan tuntutan JPU,” sebutnya, Jumat (2/8/2024).

Adapun barang bukti dalam perkara ini yakni satu buah tas dan sabu dengan berat 5 Kg diperintahkan dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit speedboat, satu untuk ponsel dan uang tunai sebesar Rp 6 juta dalam perkara tersebut, majelis hakim memerintahkan agar dirampas untuk negara.

Baca Juga :  Pemkot Siapkan 130 Hektare Lahan untuk Ikut Brigade Pangan

Komang menyebut, untuk barang bukti speedboat diketahui bukan milik terdakwa. Melainkan speedboat tersebut disewa dari seseorang.

“Ada yang mengakui bahwa itu speedboat miliknya. Namun yang bersangkutan tidak memiliki bukti kepemilikan. Makanya majelis hakim berpendapat agar dirampas untuk negara, karena jadi menjadi sarana kejahatan,” sambungnya.

Dari vonis yang dibacakan majelis, terdakwa menerima putusan tersebut. Namun, jaksa masih mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam perkara ini diketahui juga terdapat satu orang DPO atas nama Aco, yang diduga pemilik dari sabu yang dibawa Jumadisar.

Baca Juga :  Libatkan Bidlabfor Polda Jatim Selidiki Penyebab Kebakaran di Aki Balak

“Terdakwa mengakui bahwa ia belum pernah bertemu dengan DPO Aco,” tandasnya.

Terdakwa Jumadisar sebelumnya diamankan oleh personel Ditpolairud Polda Kaltara pada 25 Desember lalu. Saat itu, ia tengah dalam perjalanan mengirimkan sabu dan disergap petugas di perairan depan Juata Laut Kota Tarakan.

Dalam aksinya menjadi kurir sabu, terdakwa dijanjikan dengan upah Rp 15 juta. Tetapi terdakwa baru menerima Rp 6 juta. Terdakwa juga mengaku telah berkali-kali mengirimkan sabu atas perintah Aco. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *