benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan telah melakukan deportasi terhadap 5 Warga Negara Asing (WNA) pada 2024. Adapun rinciannya, 3 WNA dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan lantaran tak memiliki kewarganegaraan yang jelas. Sementara dua WNA lainnya merupakan. warga negara Malaysia dan Korea.
“Yang tiga ini, sebelumnya limpahan dari PSDKP Tarakan. Jadi dikurung sebulan di Lapas, kemudian di lepas dan kembali ke kita untuk kepulangannya. Diduga kewarganegaraan Filipina, jadi selama 30 hari itu kita koordinasi ke limpahan Filipina, Malaysia, karena belum ada jawaban kita pindahkan ke Balikpapan,” beber Kasubsi Penindakan Keimigrasian Kota Tarakan, Eko Prasetyo Wahyu Wibowo, Kamis (1/8/2024).
Sementara untuk WNA asal Filipina melakukan pelanggaran administrasi soal izin tinggal yakni over stay. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 Pasal 78 ayat 1, bagi WNA yang over stay dan masih di bawah 60 hari diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 juta per harinya.
“Bisa diberangkatkan, tapi kalau tidak bisa bayar di bawah 60 hari, dia akan dilakukan tindakan admistrasi keimigrasian, berupa pemulangan dan di masukan ke daftar cekal,” lanjutnya.
Pun dengan satu WNA asal Korea melakukan penyalahgunaan izin tinggal. Diketahui WNA tersebut bekerja menjadi koki di salah satu restoran yang ada di Tarakan.
“Jadi tidak sesuai dengan izinnya,” singkat Eko.
Pihaknya pun rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang mempekerjakan WNA. Pengawasan yang dilakukan pun tak terjadwal. Biasanya pihaknya menyusun startegi intelijen dengan mengumpulkan data-data TKA yang bekerja disuatu perusahaan.
“Untuk memenuhi target tersebut kita membuat semacam kegiatan pengawasan di tempat-tempat tertentu yang menjadi target operasi kita. Dari perusahaan itu sendiri wajib melaporkan, bahkan sekelas hotel juga wajib melaporkan jika ada WNA yang menginap,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra