benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Retribusi daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara), terkumpul sebesar Rp 465 miliar pada semester I tahun 2024.
Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara, tercatat realisasi retribusi jasa usaha di angka Rp 4,60 miliar. Apabila melihat target tahun 2024 sebesar Rp 20 miliar, maka realisasi retribusi jasa usaha di level 23,05 persen.
Sementara itu, retribusi jasa usaha tertentu terkumpul Rp 57,25 juta. Dari target sebesar Rp 200 juta, realisasi sepanjang semester I di level 28,63 persen. Adapun, retribusi jasa umum tidak catatkan target dan angka penerimaan pada tahun 2024.
Secara keseluruhan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kaltara sepanjang semester I 2024 sebesar Rp 465,35 miliar, atau 43,63 persen dari target APBD 2024 sebesar Rp 1.06 triliun.
Selain dari retribusi, PAD Kaltara semester I ditopang pajak daerah sebesar Rp357,76 miliar. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp11,27 miliar; dan lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp91,65 miliar.
Secara teknis, Bapenda Kaltara telah mengadakan rapat evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan retribusi daerah untuk periode triwulan II 2024 pada awal bulan ini. Pertemuan ini mengundang belasan OPD yang mengampu pnengelolaan retribusi daerah.
Sebelumnya, Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo mengungkapkan, pihaknya telah menyusun kajian untuk meningkatkan potensi penerimaan PAD, baik dari komponen pajak daerah dan retribusi daerah.
Bapenda Kaltara berupaya agar rekomendasi fokus pada peningkatan penerimaan retribusi daerah. Mengingat kontribusi terhadap PAD masih sangat kecil.
“Sampai saat ini kontribusi dari retribusi daerah masih sekitar 17 persen, sangat kecil, tapi ada potensi untuk kita naikkan,” ujarnya.
Total ada 18 OPD Pemprov Kaltara yang bertugas sebagai pengampu komponen retribusi daerah tersebut.
“Kami harap dinas ini dengan UPT-nya harus berkontribusi, karena dari 32 pelayanan, ada 18 pelayanan yang diampu oleh OPD,” paparnya.
Untuk diketahui bersama, retribusi daerah adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Fungsi utama dari pemungutan retribusi ini adalah sebagai sumber anggaran daerah untuk menjaga stabilitas ekonomi, membuka lapangan kerja baru, dan meratakan pendapatan masyarakat setempat.
Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), retribusi memegang peran penting dalam pembiayaan kebutuhan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta memastikan kelancaran aktivitas ekonomi.
Pemungutan retribusi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan bersifat memaksa bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat menurut undang-undang dan Perda.
Pemungutan retribusi daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan diperjelas melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 10, 11, dan 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, dan Perizinan Tertentu. (adv)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Yogi Wibawa