benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Dadang Wahyudi mengatakan secara geografis Bumi Benuanta merupakan salah satu wilayah terluar Indonesia.
“Berbatasan langsung dengan Malaysia, laut Sulawesi, dan Kalimatan Timur sehingga rawan menjadi daerah transit perdagangan orang,” ungkapnya, Kamis (1/8/2024).
Namun, tidak menutup kemungkinan juga kata dia menjadi daerah asal dan tujuan korban perdagangan orang. “Sebab berdasarkan data kasus TPPO di Kaltara jika melihat di tahun 2023 Polres Nunukan ada 16 kasus. Polres Malinau 1 kasus. Polda Kaltara 4 kasus,” ucapnya.
“Kemudian jumlah kasus 2024 Polres Nunukan 6 kasus. Polda Kaltara 8 kasus,” tambahnya kepada benuanta.co.id
Lanjutnya, pola Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kalimantan Utara yakni meliputi antar negara dengan modus penawaran kerja ke Luar Negeri (Non Prosedural).
“Contoh daerah tujuan Malaysia dan perekrut akan menyiapkan dokumen untuk migrasi ke luar negeri, seperti paspor, KTP, dil, serta memberikan pinjaman biaya perjalanan kepada korban,” bebernya.
Tak hanya itu, menurutnya berdasarkan laporan penelitian profil perdagangan orang di wilayah perbatasan Kalimantan tahun 2020. Kejadian TPPO melalui rute ilegal di Pulau Sebatik, Nunukan korban biasa menggunakan perahu tradisional bahkan via jalur darat.
“Kemudian korban dieksploitasi dalam bentuk kegiatan tenaga kerja dan seksual di sektor perkebunan kelapa sawit, rumah tangga hingga prostitusi,” imbuhnya.
Kemudian ciri-ciri kedua TPPO di Kaltara untuk melancarkan aksinya pelaku menurutnya melalui antar wilayah Indonesia.
“Sebagian besar korban direkrut dari Sulawesi dan diberangkatkan melalui Laut Sulawesi yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Utara,” urainya.
Kemudian kata dia, perekrut tidak memberikan informasi komprehensif tentang jenis pekerjaan, gaji, dan metode pembayarannya.
“Korban dipekerjakan di jasa pelacuran tanpa persetujuan dan atau dipaksa melakukan kegiatan seksual,” tegasnya.
Hingga menurutnya korban TPPO ditahan upah bahkan tidak menerima gaji sama sekali. “Padahal dijamin dapat kerja bagus dan gaji layak ketika itu,” singkatnya.
Pihaknya memberikan rekomendasi kepada Gubernur Kaltara agar ada tindak lanjut lebih menangkal TPPO oleh DP3AP2KB kepada masyarakat dengan kegiatan sosialisasi.
“Dengan memberikan komunikasi informasi edukasi kepada masyarakat tentang TPPO yang dilakukan oleh masing-masing opd dapat meningkatkan koordinasi antar anggota opd terkait bersama masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut penyusunan regulasi terkait TPPO di masing-masing OPD yang tergabung dalam GT PP TPPO sesuai tupoksi SK, Pergub, Perda, kebijakan lain dengan melibatkan ormas paguyuban,” jelasnya.
Serta penyusunan rencana aksi daerah tentang PP TPPO pada provinsi dan kabupaten kota yang belum memiliki penyusunan laporan kinerja GT PP TPPO provinsi dan kabupaten kota.
“Hingga penginputan secara real time data kasus TPPO ke dalam aplikasi simfoni ppa itu bagus untuk menunjang pencegahan TPPO,” pungkasnya.(*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli