Satu Usaha Kosmetik Racikan di Tarakan Diduga Mengandung Zat Kimia Berbahaya

benuanta.co.id, TARAKAN – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan Tengah melakukan penindakan terhadap satu usaha kosmetik rumahan yang ada di Tarakan. Diduga, usaha kosmetik rumahan tersebut mengandung bahan kimia berbahaya sehingga perlu dilakukan penindakan.

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan mengungkapkan, adapun saat ini prosesnya masih akan dilakukan gelar perkara untuk temuan tersebut. Pada gelar perkara akan ditentukan apakah temuan tersebut masuk ke dalam unsur pidana atau tidak.

“Kosmetik di Tarakan, itu memproduksi sendiri. Jadi kosmetiknya dicampur-campur begitu, kosmetik rumahan,” ungkapnya kepada Benuanta, Rabu (31/7/2024).

Ia melanjutkan, dalam melakukan penindakan ini, pihaknya tentu memeriksa rumah produksi yang dijadikan sebagai tempat memproduksi kosmetik tersebut. Namun, Harianto enggan berbicara banyak lantaran hal tersebut masih dalam pendalaman pihaknya.

Baca Juga :  Persiapan Libur Idulfitri 1446 H, DPRD Tarakan Minta Extra Flight hingga Potongan Harga Tiket

“Kalau di tahun 2024 ini baru itu, itu yang kita tindak yaitu kosmetik rumahan. Tapi kita mau gelar dulu, apakah masuk ke pidana kalau sudah jelas baru kita sampaikan,” lanjutnya.

BPOM Tarakan mengklaim rutin melakukan pengawasan terhadap produk-produk di kalangan masyarakat. Pun dengan temuan dugaan kosmetik berbahaya di Tarakan sendiri juga bagian dari hasil pengawasan tersebut.

Selain mendapatkan temuan di Kota Tarakan, pihaknya juga sering kali mendapati pengiriman kosmetik dari luar negeri yang tak memiliki izin edar. Bahkan, mengandung zat kimia berbahaya berupa hydroquinone yang membuat kulit semakin menipis.

Baca Juga :  Polisi Atensi Seks Bebas Anak di Bawah Umur di Tarakan

“Modusnya beragam, mereka menjual kosmetik itu pakai akun palsu dan stok kosmetik itu tidak ada di sini. Jadi mereka sistemnya ada permintaan dari luar daerah, kalau di Tarakan hanya transit. Begitu ada permintaan baru mereka ambil dari luar negeri itu,” bebernya.

Diakuinya, hal ini menjadi kendala tersendiri bagi BPOM Tarakan. Namun pihaknya tetap optimis dengan berkoordinasi lintas sektor seperti TNI Polri dan Bea Cukai. Dalam mengungkap penyelundupan kosmetik ilegal, pihaknya lagi-lagi kesulitan menangkap pelaku, lantaran rerata pengiriman kosmetik tersebut menggunakan identitas fiktif.

“Itu produk dari Filipina, masuk lewat Malaysia, ke Kaltara baru keluar daerah. Produknya itu seperti Briliant, Tabitha, Tahti dan lain-lain. Semuanya dari luar negeri,” tambah Harianto.

Baca Juga :  Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Tarakan Dimulai Februari 

Dalam melakukan penindakan, barang bukti kosmetik ilegal akan disita dan dimusnahkan. Jika terdapat unsur kesengajaan, maka pihaknya tak segan melakukan proses hukum pidana untuk membuat jera pelaku.

“Kalaupun itu racikan tapi ada izin edar silahkan, tidak memakai bahan kimia berbahaya juga silahkan dipasarkan. Harus menerapkan tahapan produksi dengan baik, dan produk yang terdaftar di BPOM. Kalau tidak memenuhi unsur itu artinya ilegal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *