benuanta.co.id, TARAKAN – Calon legislatif (caleg) terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Tarakan Utara, SS dari Partai Gerindra melalui penasihat hukumnya (PH), Kriya Amansyah menegaskan siap menerima tudingan dan laporan yang saat ini berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara.
“Kita tunggu panggilan untuk klarifikasi soal itu, tapi saya tanya ke SS juga belum ada. Mungkin hari ini saya akan ke Bawaslu menanyakan hal itu,” tegasnya, Rabu (31/7/2024).
Sebelumnya, Bawaslu Kaltara telah menggelar rapat pleno berkenaan dengan laporan tersebut. Berdasarkan beberapa pertimbangan, Bawaslu Kaltara mendaftarkan atau register laporan yang dilayangkan terhadap SS nomor 002/REG/LP/PL/PROV/24.00/VII/2024 pada Senin, 29 Juli 2024 dan akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Kriya mengungkapkan, dalam persoalan ini, ia yakin bahwa kliennya mengikuti tahapan Pemilu sesuai prosedur yang sudah dikeluarkan KPU. Tahapan tersebut, kliennya lalui hingga terpilih untuk duduk di kursi legislatif periode 2024-2029.
“Dokumen persyaratan pun telah dipenuhi SS saat mengikuti Pemilu 2024 lalu. Saya tegaskan dokumennya sudah riil. Silahkan ditanyakan ke KPU Kota Tarakan. Karena mereka yang melakukan pemberkasan, memberikan penetapan, yang jelas sesuai dengan tahapannya,” ungkapnya.
Disinggung soal persoalan ini yang sempat bergulir di Bawaslu Tarakan, Kriya enggan menjawab. Saat ini, ia tengah fokus mempersiapkan keperluan dokumen untuk membela kliennya. Adapun saat ini, pihaknya tengah melakukan persiapan untuk pembuktian dipersidangan.
“Yang jelas kami fokus untuk pelaporan yang saat ini. Kalau masih kabar simpang-siur seperti itu kita juga masih belum bisa memberikan komentar,” tukasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli