benuanta.co.id, NUNUKAN – Melintas secara ilegal bersama kurir narkoba, Herman Bin Lambotang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia hanya dikenakan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya memastikan bahwa Herman tidak terlibat dalam penyelundupan sabu seberat 62,89 gram yang dilakukan oleh tersangka Zainal beberapa waktu lalu.
“Mereka berdua memang kita amankan bersama-sama karena melintas secara ilegal di Pulau Sebatik, meski Herman mengaku mengenal tersangka Zainal namun yang bersangkutan tidak terlibat dan tidak mengetahui jika tersangka Zainal menyeludupkan sabu,” terang Jodhi kepada benuanta.co.id, Rabu (31/7/2024).
Sehingga, terhadap Herman dilakukan penahanan di ruang Detensi Imigrasi Nunukan dan dikenakan Pasal Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Yang bersangkutan ini WN Malaysia, hal ini dibuktikan dengan pasport Malaysia yang dimilikinya, pengakuannya dia ini bekerja di Singapore dan rencananya mau ke Tarakan saat kita amankan di Pelabuhan PLBL Sei Nyamuk,” ungkapnya.
Sementara itu, Jodhi mengatakan jika untuk tersangka yang juga merupakan WNA Malaysia tersebut kini kasusnya telah diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“Tersangka Zainal ini juga melakukan pelanggaran Keimigrasian karena masuk secara ilegal, namun karena dia membawa Sabu sehingga kasusnya kita serahkan ke Kepolisian karena untuk hukuman kasus Narkoba lebih tinggi daripada Keimigrasian,” jelasnya.
Untuk diketahui, Herman dan Zainal merupakan WNA asal Malaysia yang diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan setalah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap perlintasan penumpang speedboat reguler Sebatik-Tarakan di PLBN Sungai Nyamuk pada Selasa (16/7/2024) lalu. Saat itu keduanya hendak berangkat dengan speedboat Sadewata 02 tujuan Kota Tarakan.
Namun saat diamankan, Zainal diketahui merupakan target operasi dari pihak kepolisian. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Satreskoba Polres Nunukan didapati sabu yang disimpan tersangka Zainal di dalam anus untuk mengelabui petugas. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa