benuanta.co.id, TARAKAN – Para Calon Legislatif (Caleg) potensial dari masing-masing Partai Politik (Parpol) harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sembari menunggu penetapan calon terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Tarakan.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Divisi Teknis Penyelenggara, Asriadi. Iya menerangkan terkait penetapan pihaknya belum mendapatkan instruksi maupun surat yang berkaitan dengan penetapan calon terpilih.
Kendati demikian, pihaknya telah memberikan informasi kepada masing-masing Parpol untuk melakukan pelaporan mengenai LHKPN sebelum penetapan dilaksanakan.
“Sebenarnya, idealnya penyerahan LHKPN di serahkan setelah penetapan calon terpilih hanya saja ada pengecualian karena ada proses PSU maka KPU Tarakan kalau misalnya ada Caleg yang terpilih mau menyerahkan laporannya maka kami akan menerima dengan catatan belum diserahkan tanda terimanya oleh KPU,” ujarnya, Sabtu (27/7).
Para Caleg akan menyerahkan LHKPN secara kolektif kepada KPU Tarakan saat rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih usai dilakukan. Dikatakan Asriadi, pengumpulan LHKPN harusnya dilakukan 21 hari sebelum pelantikan namun, mengingat Kota Tarakan memiliki kasus yang unik saat Pemilihan Umum (Pemilu) maka diberikan pengecualian.
Sebisa mungkin pihak KPU harus mengumpulkan semua LHKPN setelah penetapan calon terpilih. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka Caleg yang tidak mengumpulkan tidak akan dilantik.
“Kalau berdasarkan dengan akhir masa jabatan teman-teman yang sekarang , 12 Agustus (Pelantikan Anggota DPRD). Kemungkinannya di tanggal 12 Agustus dilantik yang baru,” pungkasnya.(*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Ramli