benuanta.co.id, NUNUKAN – Terlibat peredaran Narkoba di Pulau Sebatik, tiga orang warga di Sebatik diringkus polisi. Informasi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai para pelaku terlibat peredaran gelap narkotika.
“Berbekal informasi itu, personel kemudian melakukan penyelidikan pada Rabu (24/7/2024) di sekitar Jalan Lingkar Pulau Sebatik, Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan,” kata Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf kepada benuanta.co.id, Senin (29/7/2024).
Diungkapkannya, dari hasil penyelidikan, sekira pukul 15.00 WITA, mulanya tim gabungan melihat ada 3 orang laki-laki yang baru keluar dari perkampungan Sebatik Malaysia dan terlihat sedang menuju ke sebuah rumah di Desa Sungai Limau. Saat diperiksa, ketika pria tersebut berinisial AL (50), JAL (42) dan WAR (33).
Lantaran mencurigakan, personel kemudian melakukan penggeledahan, saat itu AL mengakui bahwa menyimpan sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran kecil seberat 0,80 gram yang disimpannya dibawa pancuran air hujan dengan cara diselipkan, yang posisinya berada di pondok kebun miliknya.
“Pengakuan AL sabu tersebut diberikan oleh JAL sebagai upah atau imbalan karena AL telah menjadi perantara dalam melakukan transaksi jual beli dengan seorang laki-laki yang bernama AS yang berada di wilayah Sebatik-Malaysia,” ungkapnya.
Zainal menuturkan, AL diketahui merupakan residivis perkara narkotika yang pernah ditangkap oleh Satreskoba Polres Nunukan pada 2016 dan bebas dari Lapas Nunukan pada tahun 2020 lalu.
Sementara itu, pelaku JAL dan WAR yang saat itu ikut diperiksa mengaku memiliki sabu sebanyak satu bungkus plastik ukuran sedang seberat 20,52 gram.
“Sabu tersebut merupakan milik JAL yang disimpan di dalam sebuah kotak rokok merek Esse Double yang diletakan dipinggir jalan tertutup rumput,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, JAL mengatakan jika ia bersama dengan WAR berboncengan menggunakan sepeda motor untuk membeli sabu di Sebatik Malaysia seharga Rp 9 juta dari seorang pria berinisial AS yang berada di Sebatik Malaysia.
“JAL mengatakan jika sabu yang berada ditangan AL adalah bagian dari sabu yang ia beli tersebut yang diberikan kepada AL sebagai upah,” terangnya.
JAL juga diketahui merupakan residivis perkara Narkotika yang ditangkap pada tahun 2020 kemudian bebas pada tahun 2023 lalu.
“Pengakuan JAL, sabu tersebut akan diedarkan di Pulau Sebatik, ia mengaku selain untuk dikonsumsi, kurang lebih sudah satu tahun bisnis barang haram ini,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pria tersebut telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan terhadap JAL dan AL di sangkakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, sementara WAR disangkakan Pasal 114 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 sub 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli