benuanta.co.id, NUNUKAN – Menteri Perdagangan Republik Indonesia mengadakan kegiatan bimbingan teknis untuk memfasilitasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) yang diikuti oleh pelaku usaha yang berpotensi untuk ekspor produk perikanan di Kalimantan Utara (Kaltara).
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor, Dr. Ir. Iskandar Panjaitan, M.Sc, mengatakan pihaknya menawarkan bagi pelaku usaha untuk mengetahui kiat-kiat atau langkah dalam hal ekspor produk perikanan, baik itu aturannya agar kegiatan itu bisa berjalan dengan aman baik dan lancar.
“Agar mereka tau betul potensi pasar ekspor, termasuk aturannya agar produk mereka bisa masuk ke negara Malaysia ataupun Jepang,” kata Dr. Ir. Iskandar Panjaitan, Ahad (28/7/2024).
Ia menambahkan setiap negara memiliki aturan masing-masing jika ingin go ekspor aturan itu harus diikuti agar produk bisa dijamin masuk. Selain itu, Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) adalah merupakan sertifikasi asal barang, bertujuan untuk mempermudah barang yang dikirim ke luar negeri bisa mengetahui barang itu berasal. “Legal itu penting apalagi produk perikanan paling spesial,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli