benuanta.co.id, NUNUKAN – Terindikasi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non prosedural, dua orang calon penumpang tujuan Tawau, Malaysia ditunda keberangkatannya oleh Imigrasi Nunukan.
Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, dua orang penumpang tersebut ditunda keberangkatannya oleh petugas TPI Imigrasi di pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada (23/7) lalu.
“Jadi petugas kita selalu melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian kepada para calon penumpang sebelum keberangkatan kapal ferry dari Nunukan, Indonesia menuju Tawau, Malaysia,” kata Adrian.
Dari hasil pemeriksaan dokumen, dan wawancara singkat kepada setiap penumpang, didapati dua calon penumpang harus ditunda keberangkatannya lantaran terindikasi sebagai CPMI non prosedural
Adrian menyampaikan, penundaan keberangkatan ini dilakukan hingga pemeriksaan mendalam terhadap kedua calon penumpang selesai sebagai tindak lanjut terkait dengan tujuan mereka ke luar negeri.
“Hasil wawancara mereka ini mau bekerja di Malaysia, sementara dokumen sebagai pekerja migran seperti visa kerja mereka tidak punya, sehingga kita tunda keberangkatan mereka,” terangnya.
Ia mengatakan, terhadap dua orang penumpang tersebut selanjutnya diserahkan ke BP3MI Kaltara untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Adrian menegaskan, penundaan keberangkatan dua calon penumpang ini diambil demi memastikan bahwa setiap warga negara yang akan bekerja di luar negeri mematuhi prosedur yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko menjadi PMI non prosedural yang rentan terhadap eksploitasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan CPMI serta menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian,” tegasnya.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli