Satlantas Nunukan Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Utama 

benuanta.co.id, NUNUKAN– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan larang sepeda listrik digunakan di jalan protokol atau jalan utama.

Meski penggunaan sepeda listrik di Nunukan tidak semasif di kota-kota besar, namun kendaraan tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Ps Kanit Kamsel, Sat Lantas Polres Nunukan, Bripka Andi Irfan mengatakan selama ini pihaknya kerap kali menemukan sepeda listrik di kendarai oleh pelajar ataupun anak di bawah umur.

“Sebenarnya kalau jumlah sepeda listrik di Nunukan itu belum bisa dikatakan banyak atau sedikit. Tapi kami selalu dapatkan saat personel lakukan penertiban lalu lintas di pagi hari,” kata Irfan.

Baca Juga :  1.122 Formasi PPPK Dibuka di Nunukan 

Diungkapkannya, ketika pihaknya mendapati ada yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum maka personel akan langsung memberikan teguran.

Bahkan, jika pihaknya telah memberikan teguran pertama namun masih juga tak di indahkan maka pengendara tersebut akan suruh membuat surat pernyataan.

“Kalau soal sanki tegas belum ada. Tapi saja kalau sudah kedua kalinya kita dapati masih digunakan di jalan utama, maka kami akan buatkan surat pernyataan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ngaku Mabuk Berat, Pria Ini Nekat Mau Perkosa Istri Tetangganya

Menurutnya, selama ini para pengendara listrik mengaku memilih menggunakan sepeda tersebut lantaran harganya yang terjangkau dan tidak perlu menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kendati demikian, Irfan mengatakan jika pihaknya meminta kepada pengendara sepeda listrik untuk tidak menggunakan di jalan utama sebab dapat mengganggu keselamatan baik pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

“Silakan di gunakan di kawasan permukiman, kawasan car free day, dan area perkantoran, jangn di jalan protokol,” jelasnya.

Baca Juga :  Belum Masuk Masa kampanye, Bawaslu Nunukan Tetap Lakukan Monitoring

Selian itu, ia juga meminta pengendara untuk tetap mematuhi aturan sebagaimana Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Meski itu adalah sepeda, namun pengendara harus menggunakan helm, kemudian usai pengendara minimal 12 tahun, tidak boleh memodifikasi daya untuk meningkatkan kecepatan,” terangnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
790 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *