benuanta.co.id, NUNUKAN – Masuk secara ilegal ke Indonesia lewat Nunukan, seorang pria asal Polewali Mandar, Sulawesi Barat nekat pulang kampung setelah 2 tahun bekerja sebagai petani sawit di Malaysia.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal tersebut diperiksa oleh petugas Imigrasi di Pos Check Point Long Midang pada Ahad (21/7), setelah adanya laporan dari Anggota Pamtas Gabma Long Midang mengenai adanya PMI yang melintas di perbatasan.
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, PMI tersebut memasuki wilayah Indonesia melalui perlintasan Ba’kelalan, Malaysia – Long Midang, Indonesia.
“Setelah itu kita langsung pemeriksaan, yang mana hasil wawancara, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat,” kata Adrian.
Diungkapkannya, PMI ini masuk ke Tawau, Malaysia, melalui jalur tidak resmi yakni Aji Kuning, Sebatik, tanpa menggunakan dokumen keimigrasian pada Agustus 2022 lalu.
Pengakuannya, ia berangkat dari Sulawesi ke Nunukan menggunakan kapal laut Pelni KM Siguntang bersama empat orang temannya, dan berangkat ke Tawau menggunakan jasa seorang pengurus dengan biaya RM 1.000.
Adrian mengatakan, di Malaysia PMI ini mengaku bekerja di perkebunan sawit di Kalabakan, Malaysia, sebelum akhirnya diajak oleh sepupu bapaknya untuk bekerja di perkebunan sawit di Lawas, Malaysia, selama kurang lebih delapan bulan.
“Dia bekerja di perkebunan sawit, pengakuannya ia kembali ke Indonesia dengan tujuan bertemu orang tuanya di Kabupaten Polewali Mandar,” jelasnya.
Saat diperiksa, pria tersebut hanya mengantongi Kartu Tanda Penduduk sebagai dokumen dan tidak memiliki dokumen Keimigrasian.
“Yang bersangkutan nantinya akan pulang ke kampung halamannya secara mandiri, nanti dari Krayan akan berangkat ke Nunukan kemudian menggunakan kapal laut ke Sulawesi,” bebernya.
Melihat maraknya PMI yang melintas di Krayan, Adrian menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap PMI non prosedural yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur-jalur tidak resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi dan melengkapi diri dengan dokumen keimigrasian yang sah,” tegasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa