benuanta.co.id, NUNUKAN– Melintas secara ilegal di Pulau Sebatik, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia ini ternyata selundupkan narkoba jenis sabu di dalam anus.
Pengungkapan penyeludupan sabu tersebut berhasil terungkap bermula saat Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan penugasan Pos Imigrasi Sungai Nyamuk melakukan pemeriksaan terhadap perlintasan penumpang speed boat reguler Sebatik-Tarakan di PLBN Sungai Nyamuk pada Selasa (16/7/2024) lalu.
Alhasil, dua orang pria terlihat dengan gerak-gerik mencurigakan yang saat itu hendak berangkat dengan Speedboat Sadewata 02 ke Tarakan.
Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengungkapkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan diketahui pria tersebut bernama Herman Bin Lambotang, tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Malaysia. Sementara pria satunya bernama Zainal Bin Halik dengan menunjukan paspor Malaysia.
“Jadi awalnya tersangka Zainal Bin Halik ini bersikeras tidak memiliki identitas diri lainnya, namun setelah kita desak dia menunjukkan Driving License Malaysia atau SIM kendaraan, sehingga diketahui jika Zainal ini merupakan WNA,” ungkap Adrian kepada awak media, Senin (22/7/2024).
Adrian mengatakan, saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap kedua WNA tersebut, tampak salah satunya yakni tersangka Zainal terlihat sangat gelisah seolah-olah menyembunyikan sesuatu.
Hingga, petugas Imigrasi mendapatkan informasi dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan bahwa salah satu dari penumpang yang diamankan oleh pihaknya tersebut merupakan Target Operasi (TO) pihak Kepolisian.
“Awalnya tersangka Zainal ini kita amanakan lantaran pelanggaran Keimigrasian, namun ternyata Zainal ini TO Satreskoba Polres Nunukan yang diduga menguasai sabu,” katanya.
Dikatakannya, sehingga saat dilakukan pemeriksaan oleh Satreskoba Polres Nunukan diketahui jika Zainal menyimpan sabu di dalam dubur atau anusnya.
Adrian mengatakan, pihaknya kemudian menyerahkan tersangka Zainal kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut, sementara itu terkait rekannya yakni Herman, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait apakah keterlibatannya dengan upaya penyelundupan sabu yang dilakukan oleh Zainal.
“Pengakuannya mereka saling mengenal, namun Herman tidak mengetahui kalau Zainal ini bawa sabu. Tapi kita ak dalami, untuk sementara Herman kita amankan di ruang Detensi sementara Zainal kita serahkan ke Satreskoba Polres Nunukan,” jelasnya.
Adrian menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan sinergitas dengan instansi terkait untuk menjaga perlintasan di wilayah perbatasan.
“Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum,
seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan,” tegas Adrian.
Ia juga mengapresiasi terhadap kepada jajaran nya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional ini bersama dengan pihak kepolisian.
“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan dan sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan mengatakan, saat itu pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Imigrasi Nunukan dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Zainal. Yang mana, tersangka mengaku bahwa ia telah menyimpan sabu tersebut di dalam anusnya.
“Kita kemudian memberikan microlax kepada tersangka agar bisa buang air besar, dan saat itu ada 2 bungkus plastik transparan diduga sabu yang dikeluarkan oleh tersangka seberat 62,89 gram,” ujarnya.
Sony menyampaikan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut ia dapatkan dari temannya di Malaysia bernama Kinan yang mana barang haram tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Tarakan oleh tersangka.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka Zainal mengaku dijanjikan upah sebesar RM 5.000, namun tersangka baru mendapatkan RM 2.000. Sementara sisa upahnya akan diberikan kepada tersangka setibanya sabu tersebut di Tarakan.
“Namun tersangka tidak mengetahui siapa yang nantinya akan mengambil sabu ini di Tarakan, jadi perannya hanya sebagai kurir,” bebernya.
Bahkan, tersangka Zainal diketahui residivis kasus pembunuhan di Malaysia pada tahun 2012 lalu dan baru keluar dari penjara 2023 lalu.
Sony mengatakan, tersangka mengaku ini merupakan pertama kalinya ia menyelundupkan sabu dari Malaysia. Hal ini lantaran tersangka terlilit hutang, sehingga tergiur dengan upah yang ditawarkan oleh temannya.
“Pengakuannya tersangka terlilit hutang, jadi upahnya tersebut rencananya akan di pakai untuk bayar hutang di Malaysia,” ungkapnya.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Zainal telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa