benuanta.co.id, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan mencatat sejak awal hingga pertengahan 2024, pihaknya menangani kisaran 50 kasus pencurian handphone.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, pihaknya menyimpulkan rerata korbannya lalai atau lengah dalam memiliki barang berharganya.
“Ada juga yang teledor, lupa taruh handphonenya dimana, ada juga yang terjatuh. Ada juga yang handphonenya hilang di rumah,” katanya, Senin (22/7/2024).
Dalam mengantisipasi kasus pencurian, Randhya menyebut hal tersebut kembali lagi ke tingkat kesadaran masyarakat dalam menguasai barang berharganya. Jika dimungkinkan, masyarakat bisa memasang CCTV untuk memantau lingkungan sekitar jika marak terjadi pencurian.
“Itu dari warga sendiri, kalau memang khawatir bisa pasang CCTV juga. Terlebih itu juga jadi kendala kami,” sebutnya.
Sebanyak 50 kasus pencurian yang terjadi sejak awal tahun ini, perwira balok tiga itu menyebut juga belum dapat menyelesaikan keseluruhan. Lantaran minimnya alat bantu untuk melakukan penyelidikan, seperti CCTV ataupun nomor IMEI dari handphone tersebut.
“Kalau melapor, terus handphonenya ada kotak nya dibawa karena itu IMEI nya, atau yang penting ingat saja dengan IMEI nya,” tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tak terkecoh jika terdapat seseorang yang melakukan penjualan handphone dengan harga miring. Meski penjual handphone tersebut berasal dari teman maupun keluarga. Lantaran tak menutup kemungkinan handphone yang dijual merupakan handphone curian.
“Kalau handphone murah minimal ditanyakan kotaknya, karena kalau tahu itu handphone curian dan tetap dibeli akan kena pidana juga,” pungkas Randhya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli