Nekat Selundupkan Sabu dalam Kemasan Teh, IRT Ini Berujung Penjara

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sarmin (42) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan nekat menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Nunukan. Ia ditangkap saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan sekitar pukul 12.34 WITA, Rabu (17/7/2024).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, pengungkapan kasus ini berhasil diungkap setalah adanya laporan dari masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan Bea Cukai Nunukan kemudian melakukan penyelidikan terhadap 16 orang. Dengan rincian 4 perempuan dewasa, 4 laki-laki dewasa, 4 anak perempuan dan 4 anak laki-laki yang diduga dari Tawau, Malaysia.

“Setibanya mereka di Nunukan, kita kemudian lakukan pengecekan barang bawaan di rumah yang mereka huni sementara untuk persinggahan di Nunukan sebelum menuju ke Pare-pare, Sulawesi Selatan,” ungkap Zainal kepada benuanta.co.id, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan Sidak Alat Ukur di Pasar Tradisional, 3 Timbangan Disita Petugas

Dari hasil pemeriksaan saat itu tidak ditemukan adanya sabu. Sehingga, personel melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan 16 orang tersebut. Hingga pada Rabu (17/7) barang bawaan itu di temukan sudah berada di halaman Pelabuhan Tunon Taka.

“Barang bawaan 16 orang ini berjumlah puluhan karung yang terdiri dari kemasan karung dan drum, itu semua kita periksa,” jelasnya.

Tak ingin kecolongan, personel kemudian melakukan pengecekkan barang bawaan tersebut menggunakan mesin X-ray Bea Cukai Nunukan. Saat proses ini juga disaksikan belasan orang pemilik barang tersebut.

Dari sekian banyak barang dilakukan X-ray, ditemukan karung bertuliskan Sarmin Sul Asse yang di dalamnya berisi ember. Di dalam ember itu berisi 4 bungkus teh bubuk merek BOH dan barang-barang lainnya.

Baca Juga :  Dugaan Pesawat Jatuh di Long Bawan Krayan, Bandara Juwata: Belum Terima Laporan Resmi

“Saat dibuka ternyata di dalam kemasan teh tersebut masing- masing berisikan 1 bungkusan plastik berlakban bening diduga berisi sabu,” bebernya.

Zainal menuturkan, nama bertuliskan Sarmin tersebut diketahui nama salah satu dari 16 orang yang saat itu juga berada di Pelabuhan Tunon Taka. Petugas kemudian langsung mengamankan Sarmin.

“Saat kita interogasi, Sarmin mengakui barang tersebut merupakan bawaannya yang dititipi oleh sepasang suami istri di Lahadatu, Sabah Malaysia yang bernama Sul dan Asse yang merupakan tetangga korban, jadi yang memberikan barang ke pelaku ini warga Indonesia juga,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku Sarmin mengatakan ia telah mendapatkan upah awal sebesar RM 200 atau setara dengan Rp 680 ribu dari Sul dan Asse.

“Baru dikasih upah RM 200, jadi pengakuannya setibanya barang ini di Sulawesi pelaku akan diberikan upah lagi namun pelaku tidak mengetahui berapa upah yang akan dia dapatkan,” terangnya.

Baca Juga :  Ditinggal Orang Tua, Anak SD Memasak hingga Dapur Kios Terbakar di Sedadap

Pelaku berencana untuk pulang ke kampung halamannya, namun saat itu ia dititipi oleh tetangganya tersebut ke Sulawesi. Nantinya, jika sabu tersebut tiba di Bulukumba maka akan diambil seseorang yang tidak ia ketahui.

“Jadi pelaku ini akan diberikan upah setelah sabu tersebut tiba di tempat tujuan dan diambil oleh penjemput suruhan Sul dan Asse,” bebernya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti seberat 213,64 gram tersebut telah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut dan pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2). (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *